Lansia asal Belgia dideportasi lewat Bandara Ngurah Rai, Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat terlantar di Ubud, kakek asal Belgia, PGMG (61) dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali. PGMG adalah pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024.

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam rilisnya, Kamis (25/1), selama di Bali, GMG mengandalkan uang pensiunan bulanannya untuk memenuhi kehidupannya. Meski merasa nyaman tinggal di Bali, PGMG menghadapi beberapa tantangan selama di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial.

Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023. Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debitnya hanya tersisa Rp 200.000 yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.

Baca juga:  Overstay Hampir Setengah Tahun, WN Amerika Dideportasi

Berdasarkan hal tersebut PGMG diamankan Polsek Ubud dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar kejadian tersebut PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai
ketentuan keimigrasian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dideritanya,” ucap Dudy.

Baca juga:  Baliho Calon Marak, Panwas Gianyar Belum Bisa Tertibkan

Dikarenakan saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023. Dudy menerangkan setelah ia didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya.

PGMG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport – Belgia.

Baca juga:  Maling Aki Asal NTT Sasar Truk di Pinggir Jalan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Romi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *