I Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pejabat pimpinan Imigrasi di Bali dicopot dari jabatannya di tengah sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan keimigrasian di Pulau Dewata. Pergantian tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-345.SA.03.04 Tahun 2026.

Keputusan tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Pengangkatan dalam Jabatan Non Manajerial di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2026.

Berdasarkan salinan keputusan, Felucia Sengky Ratna diberhentikan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Setelah diberhentikan dari jabatan manajerial tersebut, Felucia ditempatkan sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pergantian juga berlaku bagi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan. Ia diberhentikan dari jabatan tersebut dan selanjutnya ditempatkan sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pergantian dua pejabat strategis tersebut berlangsung di tengah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA), khususnya terkait izin tinggal seperti KITAS dan KITAP. KPK bahkan menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada 17–19 Juni 2026.

Baca juga:  Polda Bali Buat Lima Posko Penyekatan Mudik, Ini Lokasinya

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menilai pergantian tersebut merupakan langkah yang tepat di tengah kompleksitas persoalan keimigrasian di Bali.

Parta berharap posisi strategis di lingkungan Imigrasi Bali selanjutnya diisi pejabat yang memiliki integritas kuat sekaligus memahami karakteristik persoalan di Bali.

“Harapan saya agar Dirjen Imigrasi menugaskan pejabat yang memiliki integritas yang kuat di Bali, yang tahu permasalahan Bali,” ujar Parta, Rabu (12/8).

Menurutnya, persoalan keimigrasian di Bali tidak dapat hanya dilihat dari sisi administrasi. Tingginya mobilitas wisatawan dan orang asing membuat pengawasan menjadi semakin penting.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain keberadaan WNA yang melebihi masa izin tinggal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, hingga praktik nominee atau penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan dan penguasaan usaha maupun aset.

Parta menyebut sepanjang 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara. Pada periode yang sama, jumlah pelintasan internasional disebut mencapai lebih dari 15 juta.

Baca juga:  Sukadana masih Ingin Bela Klub Luar Bali

Sementara izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan tercatat sebanyak 53.428 izin. Dari aktivitas keimigrasian tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Besarnya arus orang asing dan nilai ekonomi yang terkait dengan sektor keimigrasian tersebut, kata Parta, harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat.

“Jangan sampai orang asing yang datang ke Bali menggunakan visa tertentu, tetapi kemudian melakukan aktivitas atau bekerja yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujarnya.

Parta juga menyoroti praktik nominee yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas. Pengawasan terhadap orang asing, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen dan izin tinggal.

Menurutnya, penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan berpotensi berkaitan dengan persoalan lain, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, perusahaan cangkang dan investasi fiktif hingga tindak pidana seperti perdagangan orang, penipuan daring, perjudian daring, pencucian uang dan jaringan narkotika internasional.

Baca juga:  Imigrasi Bali Ikut Bantu Usut Kasus Perampokan WN Ukraina

Karena itu, koordinasi antara Imigrasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan orang asing di Bali.

Persoalan lainnya adalah keberadaan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA). Parta menyebut terdapat 19.262 pelaku usaha PMA di Bali sepanjang periode 2001–2025.

Menurut dia, keberadaan investasi asing pada dasarnya penting bagi perekonomian Bali. Namun, aktivitas tersebut harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menggeser ruang usaha masyarakat lokal.

Sejumlah bidang usaha yang menjadi perhatiannya antara lain jasa fotografi, pemandu wisata serta berbagai usaha skala kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Bali.

Parta menegaskan investasi dan kedatangan orang asing harus memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengorbankan kesempatan masyarakat lokal.

Karena itu, pergantian pejabat di jajaran Imigrasi Bali diharapkan tidak berhenti sebagai rotasi jabatan. Momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membenahi tata kelola keimigrasian.

“Yang paling penting pejabat yang ditugaskan memiliki integritas yang kuat dan benar-benar memahami permasalahan Bali,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN