Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan kebijakan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu akan mulai diberlakukan per 14 Februari 2024. Sosialisasi kebijakan ini pun dilakukan secara masif, salah satunya dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri RI melalui Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik.

Pemerintah Provinsi melakukan sosialisasi ke pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di berbagai negara. Diantaranya, pejabat KBRI di kawasan Amerika dan Pasifik, pejabat KBRI di kawasan Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia.

Sosialisasi dilakukan secara virtual oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra bersama pimpinan OPD terkait dari Ruang Vidcon Kantor Gubernur Bali, Rabu (24/1). Sementara sejumlah pejabat Kemenlu RI dan KBRI di berbagai negara mengikuti dari kedudukan masing-masing.

Sekda menjelaskan, pemberlakuan pungutan wisman telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. “UU Tentang Provinsi Bali mengizinkan Daerah Bali untuk melakukan pungutan bagi wisman karena kami tak memiliki sumber daya alam berupa hasil tambang, jadi selama ini perekonomian Bali banyak bergantung pada sektor pariwisata. Pusat kemudian mengapresiasi penguatan fiskal melalui pemberlakuan pungutan wisman ini,” ujar Dewa Indra.

Baca juga:  Ekonomi Indonesia Tumbuh, Pengusaha Diminta Jangan Lengah

Terkait dengan pemberlakuan pungutan wisman, Pemprov Bali telah menyiapkan berbagai hal agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik serta mencegah konflik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan. Dalam persiapannya, dilakukan mitigasi sebaik mungkin dan terus mematangkan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.

Disparda selaku leading sektor mengintensifkan sosialisasi dan memperluas komunikasi dengan perwakilan negara sahabat dan komponen pariwisata. Sejalan dengan itu, Pemprov Bali juga telah membangun komunikasi dengan maskapai dan manajemen kapal pesiar yang punya rute pelayaran ke Pulau Dewata.

Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka menerima masukan dan saran agar penerapan pungutan wisman ini tidak mengganggu kenyamanan wisman dan merusak citra Bali di dunia internasional. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berkomitmen untuk melakukan update informasi guna memudahkan proses pembayaran.

Baca juga:  Otak Pembunuh Pensiunan Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara, Tiga Temannya 12 Tahun

Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan pengecualian pungutan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, crew pada alat angkut, pemegang Kartu Izin Tingkat Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga dan visa pelajar. Selain itu, ada pula pengecualian yang diperoleh melalui proses pengajuan bagi pemegang golden visa atau visa lainnya di luar kunjungan wisata yang berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan kemanfaatan bagi pembangunan Bali dan Negara Indonesia. “Untuk pengecualian jenis ini, permohonan diajukan minimal 5 hari sebelum masuk ke Bali,” sebutnya.

Diungkapkan bahwa pungutan akan dilayani melalui beberapa mekanisme yaitu pembayaran langsung oleh wisatawan melalui sistem LoveBali yang dapat diakses melalui Website maupun mobile berbasis iOS dan Android. Selain itu, Pemprov Bali juga memfasilitasi pembayaran onsite di bandara melalui konter khusus. “Mekanisme lainnya adalah endpoint yang difasilitasi agen cruise, travel, akomodasi dan daerah tujuan wisata,” ujarnya sembari menginformasikan bahwa Diskominfos Bali telah melakukan langkah yang dibutuhkan untuk menjaga keamanan data wisatawan yang melakukan pembayaran secara online.

Baca juga:  Bali Perketat Pengamanan, Masyarakat Diminta Waspada

Menambahkan penjelasan Kadis Kominfos, Kabid Pemasaran Pariwisata Disparda Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini memberi penekanan bahwa pungutan ini berlaku bagi seluruh warga asing yang datang ke Bali dengan tujuan untuk berwisata. Baik itu balita maupun lansia. Untuk menghindari antrian panjang pada konter yang akan dibuka di bandara, Dayu Indah mengimbau wisman agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Pulau Dewata melalui sistem LoveBali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu, Siti Nugraha Mauludiah berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini memberi kejelasan informasi bagi pejabat KBRI yang menjadi ujung tombak dalam sosialisasi program pungutan wisman ini. Dalam kesempatan itu, Siti Nugraha juga mengingatkan agar penerapan pungutan ini dikelola dengan baik untuk menjaga momentum pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi Covid-19 yang sejauh ini telah berjalan sangat baik.

Melansir catatan UNWTO, ia menyampaikan bahwa secara global pemulihan sektor pariwisata telah mencapai 90 persen. “Hal yang sama juga berlaku untuk Bali, bahkan pada tahun 2023 capaiannya melampaui target,” tandasnya. (Ketut Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *