MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pengurangan dan keringanan pajak hiburan di Kabupaten Badung, mendapat restu dari pemerintah pusat. Kabarnya, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada poin 2 SE tersebut, memberikan peluang kepada pemerintah daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, terkait pengenaan pajak hiburan tertentu bersarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dikenakan tarif sebesar 40 persen sampai dengan 75 persen.

Baca juga:  Keributan di TL Kerobokan Viral, Ini Diduga Pemicunya

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa dikonfirmasi tak menampik perihal tersebut. Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti SE tersebut.

“Sudah terbit Surat Edaran dari Mendagri yang memberikan amanah kepada seluruh daerah dalam memberikan insentif fiskal mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022,” ungkapnya.

SE Mendagri tersebut, kata Adi Arnawa telah ditindaklanjuti oleh jajaranya, seperti Badapn Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Badung. Tindak lanjut dari SE Kemendagri ini akan dijabarkan dalam bentuk Peraturan Bupati Badung.

Baca juga:  Bintang Rafting

“Dengan dasar itu saya sudah laporan ke bapak bupati, dan bapak bupati telah memerintahkan saya untuk segera di follow up, sehingga secepatnya bisa memberikan keputusan yang pasti berbasis regulasi kepada pelaku pariwisata dan sekaligus menjadi pedoman di dalam pelaksanaan tata kelola pelaku usaha hiburan,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya meminta Bapenda dan Dispar untuk segera merumuskan peraturan bupati. “Insentif fiskal ini berbentuk peraturan bupati mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan,” ucapnya.

Baca juga:  Giri Prasta: Badung Berprestasi Berkat Pendampingan Kejaksaan

Ditanya besaran insentif fiskal yang akan diberikan, Adi Arnawa mengaku masih dalam kajian. Namun demikian, pihaknya berharap dapat diturunkan kembali ke kebijakan lama yakni 15 persen.

“Untuk besaran yang menjadi persoalan kan besaran tarif 40 persen, jadi minimal ke tarif lama berarti 15 persen berarti ada penurunan 25 persen jadi tidak ada peningkatan,” katanya. (Parwata/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN