SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Cemlagi, Nusa Penida, Klungkung, menggelar pasobyahan lan pamasupatian awig-awig Desa Adat Cemlagi di Pura Desa Adat Cemlagi, Desa Pejukutan.

Setelah disosialisasikan dan di pasupati, awig-awig ini diharapkan dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh krama Desa Adat Cemlagi.

Awig-awig ini juga diharapkan bisa relevan dengan kondisi dan situasi saat ini, sehingga terjadi kolaborasi aktif antara Desa Adat Cemlagi dengan pemerintah daerah.

Bendesa Adat Cemlagi, I Nyoman Yudi Adnyanawan, pada Senin 22 Januari 2024 mengatakan sebelum proses sosialisasi dan pasupati, penyusunan awig-awig ini melalui proses yang panjang dengan MDA Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Banyak Nasabah Tak Bisa Tarik Tabungan, Kejari Klungkung Geledah Kantor BUMDes Kerta Laba

Diskusi-diskusi terus dilakukan pihak desa adat bersama MDA selama hampir sebulan penuh, agar seluruh konten di dalamnya dapat bersesuaian dengan kondisi dan situasi saat ini. MDA Kabupaten Klungkung pun terus memberikan pendampingan. Mengingat Desa Adat Cemlagi merupakan desa adat baru, bersama dua desa adat lainnya di Nusa Penida, yang baru di SK kan pada Agustus 2023.

Setelah proses itu, selanjutnya Yudi Adnyanawan, menambahkan pihaknya masih akan merumuskan ketentuan mengenai sanksi di dalam awig-awig ini. Sebab, hal ini yang belum diatur lebih lanjut. Sehingga, awig-awig tersebut masih perlu disempurnakan agar isinya dilengkapi dengan sanksi, jika ada krama yang tidak mengikuti seluruh aturan yang sudah disusun di dalamnya.

Baca juga:  Desa Adat Tampekan Andalkan BKK Pemprov Bali

Pasobyahan dan pamasupatian awig-awig Desa Adat Cemlagi ini, juga dihadiri Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung I Ketut Suadnyana, Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung I Dewa Made Tirta dan masyarakat Desa Adat Cemlagi serta undangan terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Nyoman Jendrika menyampaikan keberadaan awig-awig tentunya harus selaras dengan peraturan pemerintah yang ada di atasnya, supaya keberadaan awig-awig dapat mendukung program-program yang dicanangkan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Bikin “Lamak”, Tradisi dan Usaha Musiman Warga Desa Adat Serokadan

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *