JDA saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis (4/1/2024). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan pelecehan seksual Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jero Dasaran Alit dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis (4/1). JDA yang sudah ditahan di Polres Tabanan sejak 29 Desember 2023 ini tiba di Kejaksaan Negeri Tabanan sekitar pukul 10.30 WITA.

Saat ditanya bagaimana perasaannya terkait pelimpahan kasusnya, JDA hanya melontarkan satu kata. Ia mengaku bahagia.

Setelah itu, JDA bergegas masuk ke Kantor Kejari Tabanan tanpa berkata lebih lanjut terkait pernyataannya yang mengaku bahagia itu. Hingga berita ini diturunkan, proses pelimpahan tahap II masih berlangsung.

Baca juga:  Tabrak Pohon, Pegawai BUMN Tewas

Sebelumnya, JDA akhirnya resmi menjadi tahanan Polres Tabanan pada 29 Desember sekitar pukul 13.30 WITA. Alasan penahanan menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat itu karena tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu.

Tersangka sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik, selain itu tersangka dianggap telah menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada 28 Desember ke JPU. Selain itu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga:  Dugaan Pelecehan Anak SD, Guru Les Dilaporkan ke Polisi

Kadek Dwi Arnata dilaporkan seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng terkait dugaan pelecehan seksual. Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.

Saat itu, meski ditetapkan tersangka, JDA tidak ditahan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun. JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Kawasan Bung Tomo dan Padanggalak Disasar, Satpol PP Ciduk Belasan PSK

Namun pada 23 November, JDA kembali diperiksa dan dijerat 3 pasal primer, yakni pasal 6 huruf c, UU 12/2022 dan pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN