Kepala Badan Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan WNA di Nusa Penida akan semakin diperketat. Kesbangpol Klungkung menjalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyiapkan Pos Pemantauan Orang Asing di Nusa Penida. Upaya ini untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, serta tertib dalam administrasi.

Kepala Badan Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara, Senin (1/1) mengatakan, selama ini sektor pariwisata memberi devisa cukup besar, mencapai 30 persen dari pendapatan negara, sesuai data BPS Tahun 2020. Sementara dunia pariwisata itu sangat sensitif terhadap isu-isu baik itu masalah keamanan, kenyamanan, HAM, disaster manajemen dan situasi ekonomi global.

Isu yang paling sering mengemuka saat ini, adalah masalah kenyamanan dan keamanan, yang berdampak pada citra pariwisata Bali.

Baca juga:  Aksi Dukungan Jokowi Dua Periode Digelar di Catur Muka

Menurut dia, ini juga salah satunya disebabkan oleh perilaku aktivitas wisatawannya yang mulai menyimpang. Tentu hal ini sangat merugikan. “Ada WNA yang sampai kehabisan uang saat berwisata di Bali, ada yang sampai nekat tidak bayar sewa. Bahkan, ada yang sampai melakukan tindak pidana,” terangnya.

Maka, menyikapi situasi itu, Sueta Negara menegaskan sesuai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing, Kesbangpol juga melakukan tugas montoring terhadap orang asing di daerah. Guna meningkatkan efektifvitas kemampuan monitoring di lapangan, maka Kesbangpol menjalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi Denpasar.

“Pembicaraan kami sudah sampai pada salah satu opsi, agar membangun Pos Pemantauan Terpadu Orang Asing. Saat ini masih koordinasi dengan badan aset di Pemprov Bali untuk pengadaan itu di Nusa Penida,” tegasnya.

Baca juga:  Presiden akan Terbitkan Perpres Pengelolaan Borobudur

Sueta Negara menambahkan, pihaknya ingin melakukan berbagai upaya agar bagaimana suasana keamanan dan kenyamanan terjaga di Nusa Penida tetap terjaga. Mengingat kunjungan wisatawan tiap tahunnya sudah menunjukkan tren meningkat pasca pandemi Covid-19. Jika saat dicek dokumen izin WNA itu, misalnya pada Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sudah tidak berlaku, dan berbagai bentuk pelanggarannya.

Dengan mengajak Kantor Imigrasi, jika ditemukan ada WNA yang demikian di Nusa Penida, maka bisa langsung diambil tindakan tegas deportasi. Sebab, dari pengalaman yang sudah pernah terjadi proses monev, bahkan sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian, WNA yang demikian sangat sulit diberikan tindakan tegas. Bahkan, cenderung melawan. “Kami juga sedang membangun nota kesepakatan, karena saat kami sendiri melakukan monev, sudah tidak dihiraukan. Sehingga kami harus melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, yang mewilayahi lima kabupaten, termasuk Klungkung,” katanya.

Baca juga:  WNA di Pecatu Dievakuasi Petugas Medis Gunakan APD, Ini Faktanya

Saat ini, Kesbangpol Klungkung mencatat, total ada 548 orang asing di Kabupaten Klungkung. Data Kesbangpol merujuk pada WNA yang melakukan Perpanjangan VOA (Visa On Arrival) VKSI, Perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ITAS (Izin Tinggal Terbatas) hingga ITAP (Izin Tinggal Tetap). Terbanyak ada di Kecamatan Nusa Penida sebanyak 487 orang, Kecamatan Klungkung 33 orang, Kecamatan Banjarangkan 20 orang dan Kecamatan Dawan sebanyak 8 orang. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *