Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno, Rabu (27/12). (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2023, mencapai 538 ribu tenaga kerja atau sekitar 44 persen dari jumlah tenaga kerja. Ada 675.524 tenaga kerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau 56 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno, Rabu (27/12) mengatakan, cakupan total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Banuspa mencapai 38,89 persen. Dibandingkan Desember 2022, pada November 2023, cakupan kepesertaan meningkat dari 477 ribu menjadi 538 ribu dan lebih tinggi dari 2021 dan 2020.

Kepesertaan tersebut terbagi menjadi tenaga kerja formal dan informal. Kepesertaan tenaga kerja informal masih minim dibandingkan kepesertaan formal.

Baca juga:  Sepi Job, Pekerja EO Banting Setir Jualan Es

Per November 2023, tenaga kerja informal yang belum terdaftar mencapai 79 persen atau 1,094 juta, hanya 21 persen atau 298.595 tenaga kerja informal yang aktif. Dengan cakupan kepesertaan 2023 yang cukup tinggi dan tumbuh melesat, tahun depan ia menargetkan menggenjot kepesertaan informal.

Selain menggenjot kepesertaan, pihaknya telah melakukan pembayaran klaim untuk lima programnya. Dari Januari hingga November 2023, klaim program kecelakaan kerja sebanyak 6.731 orang, jaminan pensiun telah dibayar untuk 1.448 orang, jaminan hari tua sebanyak 58.303, jaminan kehilangan pekerjaan 275 oranG, jaminan kematian 1.759 orang.

Baca juga:  Naker Tabanan yang Dirumahkan Makin Bertambah, Sebarannya Seperti Ini

Menurutnya dengan menjadi peserta menghindari terjadinya kemiskinan sehingga ini merupakan langkah preventif. Selain itu adanya Perluasan manfaat berupa beasiswa dan santunan tidak mampu bekerja juga akan membantu masyarakat.

Masih minimnya kepesertaan menurutnya karena awarenes, tingkat pemahaman dan kesadaran menjadi peserta di sektor formal dan informal terhadap kebutuhan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih rendah menjadi tantangan ke depannya. Begitu juga tingkat kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah dan pos program jadi tantangan ke depan.

Baca juga:  PLN Amankan Pasokan Listrik Sidang ke-144 IPU di Bali

Untuk itu ia mendorong pemerintah daerah (Perda) mengatur secara detail kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penggunaan APBD untuk peningkatan cakupan kepesertaan. “Sebanyak 38 persen cakupan saat ini baik formal dan informal terjadi karena masih ada gap pemahaman masyarakat tentang pentingnya atau perasaan butuh BPJamsostek, dan yang paling penting adalah program ini penting dan harusnya menjadi tanggung jawab pemda. Jadi tahun depan harapannya bisa menelurkan peraturan khusus tentang BPJS TK dan keberpihakan APBD,” ujarnya.(Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *