Layanan ketenagakerjaan di MPP Sewakadarma Denpasar. (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Denpasar semakin bertambah. Maka dari itu, Dewan Denpasar meminta agar pengawasan TKA dan perlindungan naker lokal harus ditingkatkan.

Kepala Disnaker Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, memaparkan bahwa peningkatan target retribusi ini didasarkan pada bertambahnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Tercatat pada Januari hingga September 2024 ada 152 perusahaan, sementara pada periode yang sama di tahun 2025 meningkat menjadi 177 perusahaan. Jumlah TKA pun meningkat, dengan penambahan 321 orang TKA pada periode tersebut.

Baca juga:  Polresta Denpasar Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

Raini juga menjelaskan alur permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA yang kini dilakukan secara daring melalui portal tka-online.kemnaker.go.id, mulai dari unggah data, verifikasi dokumen hingga proses tatap muka secara online. Pengesahan yang telah diterbitkan akan dikirim oleh Ditjen Imigrasi kepada pemberi kerja.
Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama menyampaikan, target pendapatan dari Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5 miliar, naik dari target awal sebesar Rp4,3 miliar pada anggaran induk, ditambah Rp700 juta pada perubahan anggaran. Namun peningkatan target ini harus disertai dengan peningkatan pengawasan TKA.

Baca juga:  Pengawasan Naker Asing Masih Lemah, Bali Tak Boleh Jadi 'Pemadam Kebakaran’

Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Disnaker yang berhasil meningkatkan target penerimaan dari sektor retribusi TKA. “Peningkatan ini menunjukkan tren yang baik. Namun, harus diimbangi dengan strategi pengawasan dan perlindungan tenaga kerja lokal, serta keterbukaan data agar keberadaan TKA tetap memberikan dampak positif,” kata Sutama.

Meski demikian, sejumlah anggota dewan meminta agar peningkatan jumlah TKA tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, menegaskan pentingnya pengawasan agar TKA tidak mengambil alih pekerjaan di sektor-sektor yang bisa dikerjakan masyarakat lokal, seperti fotografer atau sopir. “Kita harus melindungi generasi muda Bali dari persaingan yang tidak sehat. TKA seharusnya bekerja di sektor yang memang membutuhkan keahlian tinggi dan tidak tersedia di lokal,” tegasnya.(Cita Maya/balipost)

Baca juga:  Rejang Asak, Tarian Sakral Dipentaskan saat Umanis Kuningan

 

BAGIKAN