Kepala BNNK Badung AKBP Anak Agung Gde Mudita. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Beragam modus dilakukan sindikat narkoba untuk memuluskan aksinya. Kemajuan teknologi juga dimanfaatkan bandar barang narkoba, diantaranya menggunakan media sosial (medsos) untuk transaksi. Seperti diungkap BNNK Badung menjelang akhir 2023, menangkap anggota jaringan napi salah satu lapas di Malang, Jawa Timur, berinisial DA (34) dengan barang bukti 180 butir mefedron.

Kepala BNNK Badung AKBP Anak Agung Gde Mudita, SH, saat rilis akhir tahun 2023, Rabu (27/12) menjelaskan, pelaku kenal dengan bandar narkoba berinisial Fr saat sama-sama mendekam di lapas wilayah Malang. Namun tersangka DA yang terlibat kasus pencurian ini bebas duluan.

Saat di lapas DA direkrut oleh Fr dan diarahkan ke Bali.
“Tersangka DA tinggal di Kuta. Siangnya kerja di bengkel, kalau malam bantu bapaknya jual lalapan,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Polda-Polresta Obok-obok THM

Tugas DA menentukan alamat menaruh atau menempel paket narkoba. Sedangkan Fr yang transaksi dengan pelanggannya dan komunikasi lewat medsos. “Pengendalinya (Fr) memanfaatkan medsos dan membuat grup sifatnya privacy. Yang bisa masuk ke grup tersebut hanya pecandu atau pengedar narkotika,” ungkapnya.

Saat ditangkap di wilayah Kuta, dari tersangka DA disita barang bukti mefedron 180 butir dan sabu-sabu (SS) 12,86 gram. Sebelumnya DA dapat kiriman dari Fr untuk SS 100 gram dan 200 butir mefedron. Narkotika tersebut dikirim dari Malang dengan cara dititipkan di bus malam.

“Kami sempat mengembangkan kasus ini ke Malang, tapi tidak menemukan Fr. Dengan sindikat narkotika memanfaatkan medsos ini sulit dilacak karena identitas yang dipakai palsu. Saat tersangka DA ditangkap, grup milik Fr tersebut langsung ditutup. Tapi kami tetap melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Mudita.

Baca juga:  Terlibat Misi PBB, Anggota Polda Bali Raih Penghargaan

Terkait capaian selama 2023, mantan Wakapolres Karangasem ini menjelaskan, BNNK Badung sebagai leading institution dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN) melaksanakan instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2020 untuk mengkoordinasikan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam melaksanakan direncana aksi nasional P4GN. Dengan menggelorakan semangat war on drugs, BNN bersinergi dengan seluruh elemen bangsa membangun kekuatan besar dalam melawan penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Badung bersinar menuju Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Sedangkan Seksi Pemberantasan BNNK Badung memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika sebanyak dua berkas. Di penghujung tahun 2023, berhasil mengungkap dan menyelesaikan enam berkas perkara tindak pidana narkotika dengan 6 tersangka ( 2 WNA dan 4 WNI). Total barang bukti yang diamankan SS 15, 3 gram, mefedron 180 butir dan ganja 344, 03 gram.

Baca juga:  Kebakaran Vila Merembet ke Sejumlah Pelinggih Warga

Sedangkan Operasi Bersinar di daerah rawan narkotika, BNNK Badung mendapatkan dana hibah dari pemerintah Daerah Badung untuk melaksanakan razia enam kali di desa/kelurahan. Sasarannya tempat hiburan malam dan kos-kosan yang dominan dihuni oleh penduduk pendatang.

Dilakukan screening dengan tes urine 120 orang dengan hasil dua warga positif menggunakan narkotika. Terhadap kedua orang ini dilaksanakan rehabilitasi. “Kami juga telah menyelesaikan asesmen terpadu untuk 68 klien. Program-program lain yang kami laksanakan bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait berjalan dengan baik serta melebihi target,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN