Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus mulai Januari 2024. Sebagai tahap awal, pemberlakuannya dilaksanakan setiap hari Jumat. Demikian Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu (16/12).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Sekda Bali mengatakan ketentuan itu tak langsung 100 persen diberlakukan. “Ini baru mulai ya, bukan berarti langsung 100 persen karena pegawai perlu menyiapkan diri,” katanya.

Kebijakan ini diterapkan setelah Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat. Tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.

Baca juga:  KPU Bali Tetapkan DPT Pemilu 2024

“Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan pemerintah yang harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah saja kan, tapi harus jadi teladan,” ujarnya.

Nantinya dalam kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.

Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan karena tidak semua pegawai baik ASN maupun non ASN memiliki kendaraan bermotor listrik, sehingga mereka ingin semua berjalan bertahap tidak dapat langsung diterapkan seluruh pegawai.

Baca juga:  Tambah Baik! 3 Kabupaten di Bali Sandang Zona Kuning

“Tidak bisa langsung semua pegawai punya kendaraan listrik, kan mereka harus beli. Kondisi ekonomi seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang belum punya kan sudah ada kendaraan yang disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan sudah ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” kata Dewa Indra.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan transportasi rendah emisi ini masih hanya berlaku setiap Jumat, ini dipilih karena Jumat menjadi hari kerja terakhir di setiap pekan, sehingga setelah itu OPD terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.

Baca juga:  Nihil Proyek Fisik, Ini Kegiatan Dinas PUPRKP Tabanan

Secara berkala akan ada dinas yang bertugas mencatat persentase penggunaan transportasi ramah lingkungan ini, jika angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.

“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan kita bisa tambah jadi dua hari dalam seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan kepada masyarakat,” tuturnya.

Birokrat asal Buleleng ini menyampaikan mereka ingin perlahan memperlihatkan ke masyarakat perhatian mereka terhadap transportasi yang ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah sudah berbasis listrik dan ke depan sisanya akan menyesuaikan anggaran yang ada. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *