DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62), di Polda Bali, atas dugaan tindak pidana dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta, gugur sudah. Penetapan terlapor, Intan Prihatina, sebagai tersangka hingga penahanan, diputuskan hakim Gede Putra Astawa, tidak sah.
Dalam sidang praperadilan, Senin (11/12), hakim mengabulkan gugatan Intan. Dalam amar putusan di PN Denpasar, hakim menyatakan termohon (Polda Bali) menetapkan Intan sebagai tersangka pada 27 Januari 2023 adalah tidak sah. Penetapan tersangka oleh Ditkrimum Polda Bali juga tidak sah.
Hakim juga dalam amar putusannya menyatakan penahanan terhadap pemohon (Intan Prihatina) sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: SP/Han/104/XI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 November 2023 adalah tidak sah.
Hakim PN Denpasar ini kemudian memerintahkan kepada Polda Bali selaku termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada polisi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan,” putus hakim.
Pascaputusan, kuasa hukum Intan Prihatina, Indra Dharma, Nyoman Putra Selamet, Bayu Wicaksono, I Gusti Ngurah Muliarta dkk., bergegas ke Polda Bali meminta pada penyidik untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan. “Sudah, sudah dikeluarkan dari tahanan, ” ucap Indra Dharma. (Miasa/balipost)