
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek sejumlah tempat diduga gudang obat-obatan ilegal di wilayah Kuta, Minggu (14/9). Polisi menangkap dua pelaku berinisial Ar (41) asal NTB dan Sa (46) asal Jawa Timur. Dari pelaku diamankan barang bukti senilai Rp 1.950.840.000.
Dir. Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, Kamis (25/9) menyampaikan pihaknya melakukan penggerebekan di Jalan Nakula, Legian Kaja, Jalan Lebak Bene, Legian Kelod dan Jalan Pandawa 1, Kuta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis psikotropika dan berbagai obat keras. Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul.
“Dari keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online,” ujarnya.
Modusnya kedua pelaku sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo K tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut mengandung psikotropika dan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. “Dari pengungkapan tersebut kami berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut,” kata Kombes Radiant.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat mari lawan serta berantas peredaran gelap berbagai jenis narkoba maupun obat-obatan terlarang. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan indikasi atau mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Jangan hawatir kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)