Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (kanan) dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung (kiri) saat memberikan keterangan pers. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jumlah pengungsi Rohinghya yang masuk ke Indonesia menimbulkan pro kontra di masyarakat. Jumlahnya yang makin banyak ini diduga ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan keterlibatan TPPO ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya yang dipantau di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 8 Desember 2023. Ia pun mengatakan telah memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh.

Baca juga:  Presiden Minta Model Rehabilitasi Mangrove di Bali Jadi Contoh

“Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak, yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh. Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam arus pengungsian ini,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku TPPO terkait masuknya pengungsi Rohingya ini. “Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO,” tegasnya.

Lebih lanjut Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sementara bagi pengungsi Rohingya dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini.

Baca juga:  Jokowi Minta Guru Bangun Mentalitas dan Karakter Anak Didik

“Bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” tandasnya.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh. Jumlahnya sudah mencapai 1.478 orang.

Ditegaskan, Indonesia tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pengungsi, sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR. Oleh karena itu, bantuan kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Polri Komitmen Berkontribusi Jaga Lingkungan
BAGIKAN