Prof. Sudewi bersaksi untuk terdakwa, Prof. Antara di sidang lanjutan Pengadilan Tipikor, Selasa (5/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., Selasa (5/12), kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Nengah Astawa dkk. Dalam sidang, dihadirkan empat saksi, salah satunya mantan Rektor Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dengan hakim anggota Putu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti, Prof. Sudewi banyak menjawab tidak tahu. Majelis hakim menanyakan pada rektor Unud periode 2017-2021 itu terkait pungutan mahasiswa dari prodi yang tidak memungut sumbangan, persisnya yang tidak sesuai dengan SK yang ditandatangani oleh Prof. Raka Sudewi.

“Saudara tanggung jawab moralnya sebagai Rektor Unud di mana? SK ada perbedaan, perhatikan yang diusulkan dengan yang definitif. Ada naik nilainya, sebelum SK ditandatangani anda rapatkan nggak?” tanya hakim.

Baca juga:  Dari 27 Kematian Warga Akibat COVID-19 Hari Ini, Lebih Banyak Tak Berkomorbid

Prof Sudewi langsung menyatakan tidak tahu. Lantas hakim menanyakan ada sejumlah program studi yang tidak dipungut oleh SK Rektor dan akhirnya dipungut. “Jadi ini pungli,” ucap hakim.

Hal itu terlihat pada pungutan SPI pada sekitar 401 mahasiwa yang mestinya tidak dipungut, namun malah muncul di sistem pendaftaan. “Konsekuensinya ada uang yang diterima tidak sah,” imbuh hakim.

Nilainya pun tak tanggung-tanggung yakni sekitar Rp 4 miliar lebih.

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Prof. Sudewi juga ditanya siapa yang mempunyai kewenangan atau eksekusi SK Rektor jalur mandiri. Saksi pun menjelaskan bahwa dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ada panitia.

Baca juga:  Bali Kembali Catatkan Belasan Kasus Baru Positif COVID-19, Pasien Meninggal Juga Bertambah

Jadi, kata saksi, panitia lah yang bertanggung jawab. Kembali terkait SK Rektor, ada prodi yang mestinya tidak dipungut SPI, saksi menjelaskan tidak pernah ada laporan dirinya bahwa ada prodi yang tidak masuk di SK, tapi dikenakan SPI dan dicantumkan di website.

Lantas, siapa yang menginisiasi draf SK panitia? Saksi menyebutkan Wakil Rektor I, Prof. Antara.

Dalam sidang, juga kembali dipertanyakan soal hubungan yang tidak harmonis di tingkat pimpinan di Universitas Udayana. Saksi dengan terus terang mengatakan ada kendala komunikasi. “Akhir 2020 beliau jarang ke kantor. Saya undang beliau selalu berhalangan hadir. Semenjak itu komunikasi tidak bagus,” jelasnya.

Baca juga:  IMF-WB Sukses Berkat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Hotman Paris sempat menanyakan pada saksi, bahwa SK SPI dibuat kolektif kolegial. Namun dijawab tidak tahu oleh Prof. Sudewi.

Pun saat ditanya apakah ada sentimen sehingga terdakwa ini ditarget, saksi kembali mengatakan tidak tahu.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, menanyakan selama menjadi rektor, siapa saja yang menitip jalur mandiri? Saksi Prof. Sudewi menjelaskan banyak pak dan dari berbagai golongan. Pejabat di daerah ada dan pusat juga ada. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *