Sekretaris DPC PDIP Jembrana Ni Made Sri Sutharmi melaporkan kejadian perusakan baliho PDIP di Pohsanten ke Bawaslu Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – DPC PDI Perjuangan Jembrana, Sabtu (2/12) melaporkan dugaan pengerusakan tiga baliho kampanye di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Dugaan perusakan baliho ini diduga ada perencanaan dan kesengajaan lantaran hanya menyasar baliho calon dari PDI Perjuangan.

Yaitu, baliho pasangan calon presiden wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, calon DPR RI PDIP Dapil Bali, IGA Diah Srikandi dan calon DPRD Kabupaten Jembrana Dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi.

Baca juga:  Tragedi Kanjuruhan, Tim DVI Mabes Polri Bantu Identifikasi Korban Tewas

Pelaporan resmi langsung dilakukan Sekretaris DPC PDIP Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi bersama staf DPC diterima Komisioner Bawaslu Jembrana divisi hukum, Pande Made Ady Muliawan. Sri Sutharmi mengatakan adanya dugaan unsur pidana karena menjurus yang dirusak hanya baliho PDIP sementara baliho dari caleg parpol lain tidak dirusak. “Selain dirobek, bekas robekan juga sempat dibakar tapi tidak semuanya terbakar,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perusakan baliho ini, selanjutnya kami akan membersihkan bekas perusakan tersebut agar tidak merusak pemandangan. Menjaga keasrian lingkungan dan kita tetap menjaga situasi agar tetap kondusif sehingga tahapan pemilu 2024 bisa berjalan lancar. Sesuai dengan aturan kami tetap melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten jembrana,” tambah Sri Sutharmi.

Baca juga:  Sekjen PDIP Sebut Kepala Daerah Tak Berpihak ke Prabowo-Gibran dicopot

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliadi mengatakan Bawaslu telah menerima laporan awal terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) tiga baliho ini. “Kami ada dua hari untuk mengkaji menentukan terpenuhi secara formil dan materiilnya. Apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,” kata Pande.

Bila tidak memenuhi, akan dijadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran. Ini merupakan yang pertama Bawaslu menerima laporan bersifat pidana pada masa kampanye dan selanjutnya barang bukti akan segera diamankan dari lokasi kejadian. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  MK Tetapkan Masa Jabatan KPK Lima Tahun
BAGIKAN