Salah satu pelaku penyerbuan Kantor Satpol PP Denpasar digiring aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat orang pelaku kasus penyerbuan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dan penyerangan petugas Satpol PP ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Denpasar Timur. Adapun empat tersangka tersebut adalah Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Udi Imam Tutoko alias Uut (48) dan Herri alias Togog (39).

Kapolresta Denpasar, Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (30/11), mengatakan keempat pelaku yang diamankan pada Minggu 26 November 2023. “Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur,” kata Kapolresta.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah oleh dua orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 e KUHP.

Baca juga:  Lapas Kerobokan Terbakar, Kerugian Capai Seratus Juta

Menurut pengakuan para pelaku kepada penyidik, saat kejadian para pelaku mendatangi kantor Satpol PP dimana masing-masing pelaku langsung melakukan pemukulan ke anggota Satpol PP.

Kombes Bambang menjelaskan dalam insiden itu, pelaku Udi Imam Tutoko alias Uut menjelaskan dirinya bersama lima temannya masuk ke kantor Satpol PP dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban.

Pelaku Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban. Saat pelaku I Nyoman Sukerta melakukan perusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas, pelaku Herri alias Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Satpol PP.

Baca juga:  Sempat Hilang Sehari, Pelajar Ini Ditemukan di Dekat Kuburan Keramat

Nanang dan Heri merupakan tukang parkir di lokalisasi, Uut mengaku menjadi security di Seminyak. Uut mengaku ke Danau Tempe hanya untuk bermain saja, sementra I Nyoman Sukerta yang bekerja sebagai karyawan swasta terlibat dalam kasus tersebut awalnya hanya bergabung untuk minum-minum karena kenal dengan pelaku lainnya.

Selain empat pelaku tersebut, dua oknum TNI yang terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar juga telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana. Dua oknum tersebut adalah Praka JG dan Pratu VS.

Baca juga:  Belum Capai Target, Pelaksanaan Vaksinasi di Sanur Diperpanjang

Insiden penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar terjadi pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 WITA usai petugas mengamankan 33 pekerja seks komersial(PSK) di kawasan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar. Setelah 33 PSK itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung I Nomor 4 Denpasar Timur, puluhan orang tak dikenal menyerang kantor Satpol PP.

Mereka memukul petugas dan merusak sejumlah fasilitas di kantor tersebut. Akibat kejadian itu, enam anggota Satpol PP dilarikan ke RS Wangaya karena mengalami luka dan cedera yang serius. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN