Durian. (BP/dok)
Durian. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh buah unggulan yang terletak di Desa Bestala, Kecamatan Seririt dan Desa Madenan, Kecamatan Tejakula memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Perlindungan Sumber Daya Genetik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI. Penyertifikatan perlindungan varietas ini sebagai bentuk untuk menghindari klaim dari pihak lain.

Dikonfirmasi Selasa (28/11), Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Buleleng Gede Subudi, menjelaskan jenis buah unggul di Buleleng kini telah mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG). Ketujuh Buah Unggulan itu meliputi, varietas Durian Bestala di Desa Bestala, Kecamatan Seririt, Durian Kiraja yang ada di Desa Madenan, yakni Manggis Gempeng, Alpukat Albo, Alpukat Alputi dan Alpukat Jebelo. Seluruh buah itu berasal dari Desa Madenan.” Penyertifikatan perlindungan varietas ini digencarkan untuk menghindari klaim dari pihak lain. Sebab produk buah unggulan ini diyakini hanya ada di Buleleng,”terangnya.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan, Ribuan Bibit Cabai Disebar

Subudi, menyebut proses pengajuan sertifikasi perlindungan varietas ini berproses cukup panjang. Sama halnya dengan pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) jenis lainnya. Pengujiannya memerlukan pendataan lengkap, penelitian hingga pengujian DNA dari pohon yang bersangkutan.

Pengajuan penyertifikatan varietas produk pertanian di Buleleng terus akan dilakukan. Terlebih Buleleng memiliki banyak produk pertanian unggulan terutama di hortikultura.

“Kalaupun nanti di tanam di daerah lain namanya tetap memakai nama asal dari hasil pembibitan indukannya. Minimal kita punya sumberdaya genetik yang diamankan untuk nanti diperbanyak sehingga bisa menjadi branding buah unggulan Buleleng,” terang Subudi. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Bupati Suwirta di Desa Paksebali, Pembukaan Akses Jalan Diharapkan Mudahkan Pemasaran Hasil Pertanian
BAGIKAN