Dua selebgram ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua orang selebgram yakni DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana karena terlibat judi online. Kasat Reskrim Polres Jembrana, Agus Riwayanto Diputra, Jumat (24/11/2023) mengatakan, keduanya diduga mempromosikan judi online.

Kasat Reskrim mengungkapkan pada 14 November 2023 unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melaksanakan patroli siber. Mereka menemukan akun instagram yang mempromosikan judi online.

Baca juga:  Bunuh Mantan Kekasih, Pria Asal Sumba Diadili

Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan link judi online pada story instagram berupa foto yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor, juga berisi juga lambang tautan. Setelah lambang tautan tersebut diklik akan masuk ke situs judi online Slot.

Dari hasil profilling terhadap akun instagram tersebut, diduga pemilik akun tersebut adalah tersangka DD.
Setelah dilakukan patroli cyber terkait tindak pidana endorsement situs perjudian online, Kanit IV Tipidter Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra berdasarkan perintah Kasat Reskrim menindaklanjuti termuan patroli cyber tersebut.

Baca juga:  Aktivitas di Pantai Kedonganan Tetap Padat, Ini Penjelasan Bendesa Adat

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN