Baliho caleg di Jasri yang melanggar tapi dibiarkan begitu saja tak kunjung ditertibkan. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOAST.com – H-5 tepatnya pada 28 November akan dimulai masuk tahapan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang. Namun, hingga kini masih cukup banyak baliho caleg yang melanggar tapi belum ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem. Kondisi tersebut menimbulkan kesan tebang pilih di antara parpol peserta Pemilu.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra, Kamis (23/11), mengungkapkan, kalau kemarin pihaknya telah mengirim surat himbauan ke partai terkait baliho tersebut. Dan kalau surat itu tidak diindahkan juga, maka akan ditindak. “Karena kan ini belum masa kampanye, jadi kita kan belum begitu menindaklanjuti. Coba nanti kami koordinasikan dengan teman di pencegahan. Sabar dulu,” ucapnya.

Baca juga:  Piutang Penanganan Pengungsi Gunung Agung di RSUD Klungkung Diputihkan, Jaspel Rp 600 Juta Hilang

Arianta mengakui, kalau baliho caleg yang berisi ajakan tersebut melanggar. Hanya saja, khusus terkait Billboard yang di Jasri, pihaknya telah melakukan upaya penertiban. Akan tetapi, dirinya mengakui pihaknya terkendala dengan sarana untuk menurunkan Billboard tersebut. Karena dari Sat Pol PP Karangasem tidak memiliki alat untuk menurunkan APK itu. “Ya sudah melanggar sih semestinya, makanya kemarin kita ada surat himbauan ke masing-masing partai politik,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Tambah Fasilitas Karantina dan RS COVID-19

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah instruksikan ke jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk mengkoordinasikan terkait mana baliho caleg yang melanggar supaya bisa ditertibkan. “Kita akan koordinasikan lagi dengan ketua dulu,” imbuhnya. (Eka Parananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *