Personel kepolisian mengamankan sidang gugatan perdata terkait sewa menyewa lahan Detiga Neano Resort Bugbug, terhadap Kelian Desa Adat Bugbug, di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (22/11). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan personel mengamankan sidang gugatan perdata terkait masalah sewa menyewa lahan Detiga Neano Resort Bugbug, terhadap Kelian Desa Adat Bugbug, di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (22/11). Pengamanan dilakukan karena ratusan warga mendatangi PN Amlapura untuk memberikan dukungan moril terhadap Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang menjalani sidang tersebut.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, di sela-sela melakukan pengamanan mengungkapkan, tercatat ada 310 personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan ini. “Dari jumlah itu, sebanyak 220 dari personil Polres Karangasem dan 90 personel BKO dari Polda Bali,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Pembakaran Bangunan Resort, Ratusan Warga Bubgbug Datangi Polda Bali

Rico mengatakan untuk pengamanan sendiri dilakukan tiga lapis, yakni di areal dalam Gedung PN Amlapura, di jalan raya, serta di areal parkir di Lapangan Tanah Aron yang merupakan titik kumpul dari masyarakat. “Kita berharap kegiatan ini berjalan dengan, tertib, lancar aman. Jadi, mari kita secara bersama sama untuk menjaga keamanan ini agar kegiatan berjalan dengan lancar,” katanya.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, mengatakan gugatan yang dilayangkan ini terkait dirinya tidak menyampaikan perihal sewa ke krama. Menurutnya, tuduhan itu, tidak benar dan beralasan.

Baca juga:  "Bedawang Nala" Muncul di Desa Bugbug

Sebab, terkait persetujuan itu tetap dari krama, dengan sistem perwakilan  anjar atau lewat sabha desa. “Di sana sudah setuju untuk menyewakan, bukan keputusan pribadi, tapi keputusan desa adat,” ucap Purwa Arsana. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN