Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangan-nya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (6/11).

Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga apa yang dihasilkan sudah sepatutnya dihormati. “Harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenparekraf Terbitkan Panduan Prokes Hotel dan Restoran, Ini Isinya

Dia pun meyakini MKMK akan mengeluarkan keputusan tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. “Kami serahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK tersebut, dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa yang tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menilai putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga:  Ini Pesan Ibunda Mahfud MD Setelah Menjadi Bakal Cawapres

“Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian pasangan calon sudah mendaftar, persyaratan-nya lengkap, dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Untuk itu, dia meminta publik untuk menanti dinamika terkait putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11). “Masalah keputusan MKMK ini kami melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya,” ucap dia.

Baca juga:  Di Bali, Terdapat Ratusan Putusan Belum Dieksekusi

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi atas 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK.

Seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK juga dinyatakan telah lengkap. MKMK menjadwalkan penyampaian putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11) atau enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *