Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu.

“Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI,” kata Ramadhan dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (24/10).

Baca juga:  Pegawai Nonaktif KPK Tak Lulus TWK Bertambah

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri sesuai permintaan dari KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya dan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Saat ini, kata dia, tengah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri lantai 6 dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung. “Sampai saat ini (pemeriksaan) masih berlangsung,” ucap Ramadhan.

Baca juga:  Berjam-jam, Tiga Pejabat Unud Diperiksa Terkait Seleksi Jalur Mandiri

Jika pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, maka hingga pukul 16.03 WIB Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam lamanya.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10).

Baca juga:  KPK Sidik Dugaan Korupsi Lelang Proyek Perawatan PLTU Bukit Asam

Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Penanganan perkara ini tetap ditangani Polda Metro Jaya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN