Suasana pelaksanaan seleksi PPPK. (BP/Dokumen Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ribuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Badung, tidak lolos seleksi adminitrasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mencatat 1.633 pelamar PPPK yang dinyatakan belum memenuhi syarat seleksi tahap pertama dari 5.230 peserta.

Kepala BKPSDM Badung, Gede Wijaya saat dihubungi Selasa (17/10) mengatakan peserta yang dinyatakan tidak lolos, namun merasa telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan keberatan selama masa sanggahan.
“Pegumuman hasil seleksi administrasi sudah diumumkan pada Senin 16 Oktober 2023, jadi sekarang menunggu masa sanggahan dari tanggal 20 hingga 22 Oktober 2023, baru akan diumumkan lagi tahapan berikutnya,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Ajak Krama Angantaka Bersatu

Menurutnya, dari 3.597 peserta yang lolos tahap pertama akan memperebutkan 2.382 formasi pada tiga jabatan fungsional dengan hasil seleksi verifikasi administrasi di masing-masing formasi. “Dari kondisi secara umum memang ada beberapa jabatan-jabatan yang kosong tidak ada pelamarnya, karena ada kendala dari surat keterangan pengalaman kerja. Termasuk juga yang bisa mendaftar, namun tidak memenuhi syarat karena pengalaman kerjanya tidak relevan atau dokumennya diragukan,” jelasnya.

Birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini merinci jabatan Fungsional Guru dengan jumlah pendaftar 891, yang memenuhi syarat 855 dan tidak memenuhi syarat 36. Untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan jumlah pendaftarnya sebanyak 2.279, yang memenuhi syarat 1.850 dan yang tidak memenuhi syarat 429, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Teknis jumlah pendaftar 2.060, yang memenuhi syarat 892 dan yang tidak memenuhi syarat 1.168 peserta.

Baca juga:  Kaki Korban Penebasan Diamputasi 60 cm

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa mengingatkan Tim Verifikator agar benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, khususnya Menpan-RB terkait dengan persyaratan administrasi daripada perekrutan PPPK.

“Kita tidak boleh main-main, karena ini menyangkut masalah kredibilitas dan integritas terkait dengan pelaksanaan seleksi administratif, ini pun kita tidak boleh main-main,” tegasnya.

Namun demikian, Adi Arnawa menyakini tim verifikator telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Bagaimanapun juga ini masih ada masa sanggah, dari sana akan bisa kita lihat mungkin ada pertanyaan, keraguan dari pelamar, disitulah ada ruang untuk menjelaskan dan menyampaikan argumentasi sekaligus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kerja tim, terhadap hasil administrasi Perekrutan PPPK yang sudah kita lakukan,” terangnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pemkab Badung Diminta Fokus Kejar Target PAD
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *