
MANGUPURA, BALIPOST.com – Perubahan birokrasi tidak cukup berhenti pada aturan dan kebijakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kini mendorong perubahan hingga ke pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan membentuk agen perubahan di 37 perangkat daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Badung.
Kabag Organisasi Setda Badung, Putu Agus Ari Brata mengatakan, pembentukan agen perubahan dilakukan melalui pendampingan kepada masing-masing perangkat daerah. Agen tersebut diharapkan menjadi motor penggerak perubahan sekaligus teladan bagi ASN di lingkungan kerjanya.
“Agen perubahan ini tujuan utamanya adalah mencapai tujuan-tujuan yang ada di reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, peningkatan tata kelola pemerintahan tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan maupun pemahaman secara teori. Reformasi birokrasi juga membutuhkan perubahan nyata dalam budaya kerja ASN.
“Untuk mencapai reformasi birokrasi itu tentu diperlukan adanya perubahan organisasi. Yang diperlukan adalah perubahan budaya kerja masing-masing ASN yang ada di Badung. Untuk membentuk sebuah budaya kerja tidak bisa hanya dari tatanan teori, dan ini diperlukan agen-agen perubahan di setiap perangkat daerah. Untuk itulah hari ini kita bentuk agen perubahan di seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Agus Ari menjelaskan, agen perubahan akan dibentuk pada 37 perangkat daerah ditambah RSD Mangusada. Jumlah anggota dalam setiap tim tidak ditetapkan seragam, melainkan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing perangkat daerah. “Masing-masing tim jumlahnya berbeda, ada yang sedikit dan ada yang banyak tergantung kondisi perangkat daerah tersebut,” katanya.
Dalam proses pemilihan, Pemkab Badung tidak menunjuk individu secara sembarangan. Agen yang dipilih harus memiliki inisiatif, mampu menggerakkan perubahan, serta menjadi contoh bagi ASN lainnya.
“Individu yang kita pilih sebagai agen perubahan adalah individu yang memiliki inisiatif, bisa menjadi role model dalam perubahan organisasi. Dia akan memberikan contoh pada ASN yang lain sehingga bisa adaptif terhadap perubahan-perubahan yang ada di organisasi masing-masing,” jelasnya.
Pembentukan agen perubahan ini diharapkan tidak sekadar menjadi struktur tambahan dalam organisasi. Perannya diarahkan untuk mendorong perubahan secara nyata dari lingkungan kerja masing-masing, sehingga reformasi birokrasi di Badung dapat berjalan lebih efektif dan berdampak terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. (Parwata/balipost)










