Pelaku pengeroyokan ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa, I Gusti Bagus Chakra Widyaputra (21) yang terjadi di areal parkir sebuah bar di Jalan Tukad Barito Timur, Desa Panjer, Densel, beberapa waktu lalu. Pelakunya, I Wayan Eka Juniawan alias Damar (32) selaku owner bar, I Wayan Sugana Putra alias Gana (27) selaku Manajer Bar dan DJ, bernama Devid Yong alias DJ Dev (27).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Densel, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Sabtu (14/10) mengatakan, para pelaku pengeroyokan adalah orang dalam atau internal di bar tersebut, termasuk owner. Dijelaskannya, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama lima temannya datang ke TKP pada Selasa (10/10) pukul 22.16 WITA.

Mereka duduk di sofa dan minum-minuman beralkohol. Acaranya itu berlanjut hingga Rabu (11/10) pukul 01.00 WITA dan korban bersama teman-temannya berjoget.

Baca juga:  Demo di Depan Gedung DPR Ricuh

Saat itulah mereka bersenggolan dengan pengunjung lain, sehingga terjadi keributan. Kedua belah pihak sempat dilerai oleh pihak bar dan digiring untuk dibawa ke luar menuju parkiran.

Saat itu salah satu teman korban tidak terima dengan perkataan Damar dan sempat menyiramkan minuman beralkohol ke arahnya. Setelah itu, Damar kembali duduk di atas meja di depan bar.

Korban lalu menghampiri owner itu dengan melontarkan kata-kata seperti menantang. Tersangka Damar terpancing dan menghampiri korban.

Pria asal Bangli itu mendorong korban dengan dada sampai berjalan mundur. Selanjutnya korban dipukul di perut. Korban melakukan perlawanan.

Tersangka Gana datang dari arah belakang dan langsung mengunci leher korban. Manajer bar ini hendak membanting korban tapi gagal. Pasalnya korban berontak hingga berhasil melepaskan diri.

Baca juga:  Pengeroyokan Mahasiswa di Nusa Penida, Oknum Pecalang Ditahan

Pada saat bersamaan DJ Dev muncul dan langsung memukul pinggang korban. Setelah itu giliran Gana melayangkan pukulan ke wajah korban hingga jatuh
“Teman-teman korban berupaya menghentikan pengeroyokan ini tapi tidak bisa berbuat banyak,” tegas Kombes Bambang.

Selanjutnya, tersangka Gana kembali mengunci leher korban dan memaksanya berdiri. Korban berusaha berontak dan langsung dibanting oleh Gana.

Akibatnya korban terkapar. Selanjutnya Gana memukul rahang korban berulang kali hingga mulutnya berdarah-darah.

Setelah itu teman-teman korban bisa melerai pengeroyokan ini dan kejadian itu disampaikan ke adik serta ayah korban. Selanjutnya korban dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah dan ayahnya membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan. “Hasil rontgen korban alami patah tulang rahang bagian bawah dan retak tulang rahang bagian kiri,” ucap tmantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

Baca juga:  Pertanyakan Netralitas Polri, Henry Yosodiningrat Temui Kabarhakam

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah dan Panit , Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil menangkap para pelaku di TKP beberapa jam setelah kejadian.

Bambang mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan police line di TKP hingga proses hukum terhadap kasus tersebut tuntas.

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi di salah satu bar, Jalan Tukad Barito Timur, Rabu (11/10). Seorang mahasiswa berinisial GBCW (Gusti Bagus Chakra Widyaputra) dikeroyok tiga orang tidak dikenal. Akibat kejadian itu korban mengalami tulang rahang bawah kanan dan kiri, patah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *