Kebakaran melanda TPA Suwung, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaterbakarnya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan, Kamis (12/10), pengiriman sampah ke TPA terbesar di Bali ini dihentikan sementara. Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas terkait dan BPBD tengah fokus melakukan penanganan kebakaran.

Oleh karena itu, masing-masing kabupaten/kota diharapkan untuk mengelola sampahnya dengan mengoptimalkan TPST, TPS3R, dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dengan mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca juga:  Sepanjang 2017, Seratusan Orang Positif Narkoba Saat Tes Urine

Untuk fokus dalam penanganan kebakaran TPA Suwung, Kalaksa BPBD Bali, Made Rentin mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bersama Satpol PP dan relawan, melakukan penjagaan di areal kebakaran. Mereka melarang warga untuk masuk dan beraktivitas di areal TPA.

“TPA Suwung stop (menerima kiriman sampah,red) agar fokus untuk penanganan kebakaran. Sampah diharapkan dikelola oleh masing-masing kota/kabupaten dengan mengoptimalkan TPST, TPS3R, dan pemilihan di tingkat masyarakat hingga rumah tangga,” katanya.

Baca juga:  Pecaruan Karipubaya Menawa Gempang di Puspem Badung

Antisipasi dampak yang ditimbulkan bagi warga, misalnya gangguan kesehatan pada saluran pernafasan, telah diserahkan lebih dari 7.000 pcs masker kepada warga melalui camat dan lurah untuk dibagikan kepada warga.

Terkait pengolahan sampah berbasis sumber, Ketua Yayasan Budaya Bali Punggul Hijau, I Gusti Nyoman Jelantik, menyarankan agar Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dijabarkan oleh bupati/walikota, Kepala Desa, hingga Camat. Sehingga, pengolahan sampah berbasis sumber hingga ke tingkat desa adat dan rumah tangga bisa diimplementasikan secara maksimal.

Baca juga:  Hari Pertama Buka untuk Wisdom, Puluhan Penumpang Pesawat Disambut di Bandara Ngurah Rai

Sebab, yang menghasilkan sampah adalah warga masyarakat desa. Sehingga, desa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pengolahan sampah warga masyarakatnya.

Apabila pengolahan sampah berbasis sumber ini segera bisa diwujudkan, diyakini Bali dalam waktu singkat bisa keluar dari lingkaran-lingkaran sampah yang meluber. Jangan sampai sampah hanya dikirim ke TPS untuk ditumpuk. (Ketut Winatha/balipost)

BAGIKAN