Kasus SPI Unud dilakukan pemberkasan tahap II, Kamis (12/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali yang dikomando Agus Eko Purnomo bekerja cepat dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022. Tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., dan tiga tersangka lainnya I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara dilakukan pemberkasan tahap II.

Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Kamis (12/10) menyatakan penyidik sudah merampungkan pemberkasan dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga kasus SPI Unud dilakukan pelimpaham tahap II. Itu artinya perkara ini tinggal menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk selanjutnya dilakukan sidang pembuktian.

Baca juga:  Jambret Sasar HP Dipegang Balita

“Hari ini penyidik telah merampungkan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI,” tegas Eka Sabana, Kamis (12/10).

Dijelaskan, percepatan penyelesaian perkara, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Senin 9 Oktober 2023. Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan Berkas Tahap I tsk INGA (Prof Antara) serta pengembalian berkas tersangka tersangka lainnya.

“Sehingga hari ini Kamis 12 Oktober 2023 semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa leneliti yang langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik kepada Tim Penuntut Umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Badung bertempat di Lapas Kerobokan,” tandasnya.

Baca juga:  Ratusan Jenis Barang Ilegal Dimusnahkan

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar. Tersangka ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, soal kerugian keuangan negara, Eka menjelaskan bahwa selain meluruskan soal kerugian dari Rp 443 miliar, juga sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor eksternal. “Secara rinci akan kami update belakangan. Namun saat ini, perkiraan kerugian keuanga negara sekitar Rp 335 miliar. Ini gabungan dari audit eksternal dan internal yang dimintakan penyidik,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Wasev Mabes AD Monitoring TMMD di Bukit Abah 
BAGIKAN