Rektor Unud, Prof. Antara menggunakan rompi orange digiring ke mobil tahanan Kejati Bali, Senin (9/10). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Universitas Udayana menghormati proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejati Bali, dalam hal pengusutan dugaan korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023. Hal itu disampaikan Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Selasa (10/10).

“Jadi pada intinya, Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” terang Senja.

Baca juga:  Gara-gara Goreng Ikan, Puluhan Rumah di Wanasari Terbakar

Namun demikian, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya atau proses hukum yang akan dihadapi para tersangka, pihaknya meminta media berkoordinasi dengan penasehat hukum tersangka masing-masing. Terkait tugas-tugas rektor, Senja mengatakan sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dijalankan pelaksana tugas. Unud menunjuk Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT, Ph.D., IPU., yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagai Plt.

Baca juga:  Jadi Saksi Kasus SPI Unud, Prof. Antara Sebut Raka Sudewi Bertanggung Jawab

Walau saat ini rektor dan sejumlah pejabat tersandung kasus hukum, Senja berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., dan tiga tersangka lainnya I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara, Senin (9/10) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Bali.

Menurut Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, tersangka ditahan setelah menjalani pemerikaan tambahan dalam kasus SPI Unud. Sebelum ditahan, para tersangka menjalani test kesehatan dan semuanya dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim dokter klinik kejaksaan.

Baca juga:  Melanggar, Puluhan Perusahaan di Badung Terancam Dibekukan Izin Lingkungannya

Para tersangka saat menjalani pemeriksaan tambahan, juga didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Mereka ditahan di LP Kerobokan selama 20 hari ke depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *