Pejabat Polresta Denpasar dan Polsek Denut sosialisasi bahaya bullying di SDN 2 Tonja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perundangan dilakukan pelajar marak terjadi bahkan sampai masuk ke ranah hukum. Menyikapi kondisi tersebut, Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Utara (Denut) menyasar sekolah untuk mengedukasi para pelajar jika bullying atau perundangan tersebut merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi kondisi fisik, emosional, dan psikologis.

Pada Jumat (6/10) Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatpolair Kompol Raka Sugita dan Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit mengunjungi SDN 2 Tonja dalam program Jumat Curhat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap fenomena bullying dikalangan anak-anak khususnya pelajar.

Baca juga:  Antisipasi Konflik Jelang Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Waspadai Politisasi Agama

Hal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi para siswa. Kompol Sugita menyampaikan dari data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan dari Januari hingga September 2023 terjadi 23 kasus bullying dan 50 persen di jenjang sekolah.

Oleh karena itu polresta dengan tekad kuat melakukan sosialisasi pencegahan bullying di sekolah-sekolah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, menghormati, dan mendukung perkembangan positif para siswa.

Baca juga:  Usai Minum Arak, Mahasiswa Mencuri di Kos

“Polresta Denpasar berkomitmen untuk menghadirkan program-program preventif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya tindakan perundungan serta kekerasan mengarah ke bullying di lingkungan lembaga pendidikan,” ungkap Kompol Raka.

Sugita mengingatkan para guru dan orangtua bahwa memiliki peran sentral dalam mewujudkan lingkungan belajar yang bebas dari bullying. Guru dan orangtua dapat mengedukasi anak-anak tentang pentingnya sikap saling menghormati dan berbicara terbuka mengenai pengalaman mereka di sekolah.

Sementara itu, Kapolsek Calros mengatakan, sosialisasi pencegahan bullying di sekolah adalah langkah positif untuk melindungi generasi muda. Masalah bullying bukan hanya tanggung jawab polisi atau sekolah saja, diperlukan kerjasama dan komunikasi aktif dari semua pihak, termasuk siswa, guru, orangtua, serta komunitas.

Baca juga:  Mahasiswa dan Pemuda Bali Serukan Tolak Pelanggar HAM dan Pendobrak Konstitusi

Tujuannya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan penuh penghormatan/integritas.
“Dengan upaya dan komitmen bersama Polresta Denpasar, masyarakat dan seluruh komponen dapat membangun serta menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja. Mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut dan intimidasi. Apalagi mereka itu harapan dan aset bangsa dimasa yang akan datang,” tutup Iptu Carlos. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *