Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus buka portal saat Perayaan Catur Brata Penyepian pada 22 Maret 2023 di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kedua tersangka AZ,51, dan MR,57 resmi ditetapkan pada Senin (18/9) usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka hanya diminta untuk wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Baca juga:  Masih Minim Auditor Pariwisata, Papindo Gelar Pelatihan

“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap (tersangka) karena dalam kasus ini ancaman hukumannya masih dibawah lima tahun. Tapi wajib lapor masih dan dilarang keluar daerah karena kedua tersangka masih diawasi penyidik,” terang AKP Darma.

Diatmika menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Dimana, kedua tersangka tersebut diduga orang dan memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal tersebut. Selain itu, penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan saksi ahli bahwa peristiwa tersebut bagian dari penistaan agama.

Baca juga:  FORKI Badung Jaring 50 Karateka Bayangan Porprov

“AZ dan MR berdasarkan hasil penyidikan diduga berperan dalam memprovokasi dan menginisiasi warga lainnya untuk membuka portal saat Nyepi pada Maret 2023 lalu,” tegasnya.

Kini AZ dan MR disangkakan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Untuk restorative justice bisa saja dilakukan mengingat hukumannya di bawah 5 tahun, tergantung nanti di tahap persidangan,” tegasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Berdendang Bergoyang

 

BAGIKAN