Ilustrasi. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang penekun spiritual berusia muda yang populer dengan inisial JDA dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan terkait dugaan tindak pidana pelecehan. Pelapor berinisial NCK (22) telah melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi, Jumat (22/9) di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan.

Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa pada Minggu (24/9). Ia bersama sekitar 15 orang lainnya akan mendampingi NCK dalam proses hukum ini.

Baca juga:  Vonis Terdakwa Korupsi Bank BUMN di Bangli Anjlok

Disampaikannya, kejadian berawal dari NCK yang saat itu sedang sakit diajak keluar oleh terlapor melalui pertemanan di media sosial. Namun, setelah mengunjungi beberapa tempat, NCK meminta pulang karena sakit maag.

Pada saat tiba di kos, pemuka agama meminjam toilet. Namun kemudian terjadi pelecehan seksual yang akhirnya membawa kasus ini ke polisi.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata dikonfirmasi membenarkan jika memang ada laporan kasus dugaan tindak pidana pelecehan ke Polres Tabanan dengan inisial korban NCK. Hanya saja sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. “Benar ada laporan itu, tetapi dari unit reskrim masih lidik,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Imigrasi Perketat Pengajuan Paspor untuk Perempuan

Terpisah, terlapor melalui akun media sosial miliknya tegas mengatakan bila yang diberitakan tentang dirinya adalah fitnah belaka. Ia mengaku banyak dihubungi lantaran kabar tersebut. Ia bersama kuasa hukumnya akan melaporkan balik kejadian ini ke Polda Bali. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN