Sindikat narkotika Medan-Bali, AI dan MF berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaringan Medan-Bali dibekuk di Jalan Nusa Kambangan dan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Minggu (17/9) oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali bersama Bea Cukai Bali-Nusra. Petugas menangkap pelaku berinisial AI dan MF serta menyita barang bukti lima paket ganja seberat 5.419,01 gram bruto.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, Senin (18/9) menjelaskan, pihaknya melaksanakan tugas melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan narkotika secara extraordinary, BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Nusra kembali membekuk jaringan ganja Medan-Bali.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Kapal Perang Terbesar Kedua AS Merapat di Bali Hanya Sehari

“Jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus paket kiriman narkotika yang disamarkan dalam pakaian bekas,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini, menurut Nurhadi, berawal dari adanya informasi ada paket diduga narkotika dari Medan menuju Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bidang Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra melakukan control delivery hingga akhirnya pelaku berinisial AI berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket tersebut di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Baca juga:  Larangan Warung Buka 24 Jam, Wali Kota Denpasar Sebut Belum Ada Peraturannya

Dari keterangan tersangka AI mengaku disuruh oleh seseorang pengendali di Medan. AI disuruh menyerahkan paket tersebut kepada MF.

Selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini dan akhirnya MF diringkus di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. “Tersangka AI dan MF yang merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar. Saat ini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat. Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  WNA Pengawasan COVID-19 Dirawat di BRSU Tabanan
BAGIKAN