Kelian Desa Adat Sumberklampok DImintai Keterangan oleh Penyidik. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Masih ingat dengan kasus penodaan agama, yakni pembukaan paksa portal saat hari Suci Nyepi pada 22 Maret 2023 lalu? Kasus yang melibatkan dua oknum warga itu pun saat ini terus bergulir.

Polres Buleleng sejak, Rabu (6/9), sudah menaikan status dari penyelidikan ke proses penyidikan. Bahkan Kelian Desa Adat Sumberklampok bersama sejumlah Pecalang sudah dimintai keterangan kembali oleh penyidik di Polres Buleleng.

Ditemui usai memberikan keterangan, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana mengatakan, dipanggil untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa tersebut. Pihaknya pun, akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi.

Baca juga:  Orangtua Jangan Jadi "Mesin Pembunuh"

Hal ini, sesuai kesepakatan krama desa yang menginginkan bahwa terhadap dua warga tersebut dilanjutkan ke proses hukum. “Kita dihadirkan untuk memberikan keterangan kembali sama seperti kemarin diminta. Harapan krama adat, yang jelas sesuai dengan hasil paruman. Pertama permintaan maaf diterima, namun proses hukum diserahkan kepada penegak hukum apapun hasilnya itu kita terima,” ujarnya.

Artana menyebut, memang saat jalan di wilayah tersebut belum mendapat perbaikan, sering dikunjungi saat Hari Raya Nyepi, namun dengan berjalan kaki. “Kalau dulu semasih jalan belum bagus ya (sering dikunjungi) tapi masih bawa sepeda dan jalan kaki. Tapi sekarang jalan sudah bagus, mereka membawa mobil, sepeda motor itu kita tertibkan. Sesuai himbauan umat beragama, kita jaga saling toleransi,” kata dia.

Baca juga:  Kapolda Jatim : Masih Ada Sejumlah Bom Aktif

Sementara, Kasi Humas Polres AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, selain memintai keterangan terhadap Kelian Adat, pihaknya juga akan memintai keterangan saksi fakta dan ahli. “Kasusnya susah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi, dari saksi fakta dan saksi ahli juga,” ujarnya.

Diatmika menyebut, setelah merampungkan penyidikan, akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Gelar perkara tersebut, akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Selain itu, peningkatan ke tahap kasus tersebut ke tahap penyidikan. Karena telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Galang Dana Perayaan Nyepi dan Bangun Komunikasi, Saka Open 2019 Digelar

“Unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP, tentang penistaan agama. Belum ada penetapan tersangka. Setelah gelar perkara baru bisa ditetapkan. Gelarnya setelah, pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia. (Komang Yudha/balipost)

BAGIKAN