Suasana sidang perdana insiden Nyepi di Sumberklampok, Kamis (18/1). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) menjalani sidang perdana insiden Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/1). Mereka didakwa melanggar hukum dan adanya unsur kesengajaan terkait kejadian itu.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi itu juga dihadiri oleh belasan warga Desa Sumberklampok. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Putu Astawa menyatakan terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Hindu saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca juga:  Ratusan Napi LP Singaraja Peroleh Remisi

“Bahwa perbuatan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa tali portal yang dijaga oleh pecalang,” ujarnya.

Menyikapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa Agus Samijaya mejelaskan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang selanjutnya. “Menurut kami tidak ada sesuatu yang prinsipil. Kami berpegang pada asas peradilan yakni cepat dan sederhana. Kami ambil keputusan tidak ajukan eksepsi,” ujarnya.

Baca juga:  Tabanan Rancang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Bahkan menurutnya, keduanya sudah melakukan perdamaian dan mengakui kesalahannya. Itu dibuktikan dengan paruman agung yang diikuti bersama prajuru Desa setempat. “Kami yakin mereka akan bebas murni karena sudah berdamai. Kita akan lanjutkan dengan proses pembuktian pada sidang nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa yang juga hadir, berharap agar perkara ini cepat selesai dan berjalan dengan baik. Mengingat kerukunan dan toleransi yang terbangun di wilayahnya sudah terjalin sejak lama.

Baca juga:  Dewa Rhadea Ajukan Eksepsi, Pertanyakan Selisih Penerimaan Dana Investor

Kedatangan dia dan beberapa warga ke PN Singaraja juga sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. “Harapan kami cepat tuntas dan berjalan baik. Supaya warga kami tidak mudah terprovokasi,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada Kamis (25/1) mendatang dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *