Terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didik Cahyono (30), terdakwa kasus tempel narkoba, Selasa (5/9), divonis bersalah dan dihukum selama 12 tahun. Hukuman fisik itu tak beda jauh dengan tuntutan jaksa. Yang membedakan hanya subsider saja. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Denpasar, langsung menyatakan banding.

Terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didik ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Baca juga:  BNNP Minta Desa Adat Masukkan Aturan Antinarkoba di Perarem

Oleh JPU Gusti Lanang, terdakwa Didik Cahyono dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan dalam vonis, hakim menghukum terdakwa 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa disebut bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Baca juga:  Masa Tenang Pilkada di Klungkung, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan Antisipasi "Serangan Fajar"

Terdakwa ditangkap polisi di seputaran Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 16 Mei 2023 pukul 15.00 Wita.

Saat itu dia menempel sabu atas perintah seseorang. Terdakwa juga mengambil tempelan sabu 500 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir. Usai mengambil tempelan, beberapa jam sebelum ditangkap terdakwa telah berhasil menempel kembali paket narkoba di beberapa titik di wilayah Kuta, Badung.

Baca juga:  Karena Ini, Disparbud Bangli Ogah Ngantor di Pasar Seni Geopark

Selain di TKP, polisi juga menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali mengamankan paket sabu, ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.

Total berat sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari terdakwa 192,94 gram, dan ekstasi seberat 5,57 gram. Terdakwa mengaku pemilik narkoba tersebut adalah Dani. Dirinya hanya bekerja mengambil tempelan lalu menempel kembali narkoba itu atas perintah Dani. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *