Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI ) Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka desk investasi di Bali. Ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kamis (22/1).

Terkait hal ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI ) Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menilai pembukaan dan penempatan Desk Investasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM di Bali sebagai langkah yang tepat sasaran dalam menjawab berbagai persoalan investasi yang selama ini dihadapi daerah.

Dengan adanya desk investasi tersebut, Ajus Linggih berharap pelanggaran-pelanggaran perizinan ke depan dapat diminimalisir secara signifikan.

Baca juga:  Kesadaran Lingkungan Makin Tinggi, Busana Berkelanjutan Diminati Pasar Global

Menurut Ajus Linggih, berbagai keluhan yang muncul terkait investasi di Bali sejatinya bukan semata kesalahan sistem, melainkan persoalan komunikasi dan konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah yang belum berjalan optimal.

“Ini bukan soal menyalahkan sistem. Yang jadi persoalan selama ini adalah komunikasi dan konsolidasi pusat dan daerah yang belum sempurna. Ternyata sudah dianalisis dengan baik oleh Kementerian Investasi,” ujarnya, Kamis (22/1).

Ketua Komisi II DPRD Bali ini menyebut, kebijakan moratorium serta kehadiran desk investasi di Bali merupakan solusi konkret atas persoalan yang selama ini dihadapi Pemerintah Provinsi Bali dan pelaku usaha lokal. “Moratorium dan investment desk di Bali ini menjawab masalah yang selama ini kita rasakan. Ini solusi yang tepat,” katanya.

Baca juga:  Polisi Latih Pecalang Dalam Fungsi Intelijen

Ia menegaskan, kehadiran desk investasi bukan untuk memperketat aturan, melainkan untuk menata dan memberikan kepastian. Menurutnya, regulasi investasi sebenarnya sudah jelas sejak awal, namun banyak pelaku usaha, khususnya investor asing, yang belum memahami kelengkapan perizinan yang diperlukan.

“Banyak orang asing datang ke Bali untuk liburan lalu melihat peluang usaha. Selama ini kan sulit kalau mereka harus ke Jakarta dulu. Sekarang ada desk investasi di Bali, mereka bisa langsung konsultasi,” jelasnya.

Baca juga:  BPP HIPMI Optimis Indonesia Tidak Terdampak Krisis Global Tahun 2023

Ia juga menyoroti persoalan lama terkait penyalahgunaan KBLI real estate, yang kerap menjadi celah praktik penyewaan ulang atau subleasing tanpa membayar pajak hotel dan restoran. “Ini celah yang selama ini terjadi. Real estate ini abu-abu pengakuannya, sehingga ada yang menyewakan kembali tanpa kewajiban pajak. Karena itu moratorium menjadi obat dari penyakit yang sudah lama kita rasakan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini optimis pengendalian yang lebih tertata serta kehadiran desk investasi di Bali, iklim investasi ke depan akan semakin sehat, tertib, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN