Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Status kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia yang diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO) dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus tersebut. “Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan,” katanya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/8).

Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin (14/8).

Baca juga:  Polda Metro Layangkan Surat Panggilan ke Jerinx

“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut. “Mereka menyampaikan peristiwa pada 1 Agustus yang terjadi pada saat berlangsungnya karantina proses kontes Miss Universe Indonesia 2023. Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan, ” katanya.

Baca juga:  Diduga Cabuli Pelajar Umur 10 Tahun, Oknum PNS di Klungkung Ditangkap

Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.

“Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah,” katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut. “Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami,” katanya.

Baca juga:  Polisi Usut Warga Masih Hidup Dapat Akta Kematian

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. “Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi,” katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *