Diancam dibunuh, sekeluarga ngungsi ke Polsek Buleleng dan melaporkan ancaman ini. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Diduga memiliki dendam lama,kasus pengancaman terhadap satu keluarga terjadi di Banjar Banjah, Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng. Pelakunya DKB (46) yang merasa tidak terima kepada keluarga Dewa Putu Sudiksa (35) karena sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak sampai pelaku di penjara.

Takut dengan ancaman itu, korban memilih melaporkan dan mengamankan diri di Polres Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Rabu (23/8) mengatakan, korban dari ancaman ini ialah pelapor bersama seorang istri dan tiga anaknya. Mereka diancam oleh sepupu korban, sekitar dua hari yang lalu.

Baca juga:  Pilkel Serentak, Polres Buleleng Petakan 86 TPS Rawan

Pelaku kala itu mendatangi rumah korban, sambil membawa sebilah kapak. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah, lalu mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

Atas ancaman itu, korban pun ketakutan, sehingga bergegas ke Polres Buleleng untuk mengamankan diri sekaligus melaporkan kejadian tersebut.

“Korban tidak sempat dianiaya, hanya diancam akan dibunuh. Pelaku emosi dan mengancam akan membunuh korban karena sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak sampai pelaku di penjara. Setelah bebas, pelaku sakit hati dan marah kepada korban,” jelas AKP Diatmika.

Baca juga:  Willy Sakit, Sidang 19 Ribu Butir Ekstasi Ditunda

Mendapati laporan tersebut, polisi pun bergegas mengamankan Dewa KB pada Selasa sore kemarin. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Setelah pelaku ditahan, korban dan keluarganya sudah kembali ke rumahnya,” tandasnya. (Komang Yudha/balipost)

BAGIKAN