Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi masih memburu penyebar video hoax pembegalan di Taman Pancing, Denpasar Selatan. Bahkan pelaku akan ditindak tegas karena membuat masyarakat resah dan hal ini tidak bisa dibiarkan.

“Ada sanksi pidananya. Apalagi membuat masyarakat resah,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (23/8).

Menurut Jansen, tim Subdit V (Cyber) Ditreskrimsus Polda Bali masih menyelidiki kasus ini dan berusaha melacak keberadaan pemilik akun tersebut. “Hal ini tidak bisa dibiarkan karena benar-benar membuat masyarakat resah,” ujarnya.

Baca juga:  Hati-hati Sikapi Kabar Warga Miskin di Medsos, Bisa Jadi Penipuan

Mantan Kapolresta Denpasar ini mengimbau agar sama-sama mengingatkan masyarakat supaya bijak bermedia sosial. Jika ada video yang bisa mengganggu kamtibmas agar disampaikan ke kantor polisi terdekat. “Jangan ikut-ikutan men-share karena bisa dipidana,” tutupnya.

Seperti diketahui, polisi masih mengusut penyebar video hoax pembegalan di Taman Pancing, Denpasar Selatan. Hasil penyelidikan sementara Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, pemilik akun Kenyem Masem yang menyebarkan video tersebut ternyata dari luar Bali. Hingga saat ini pelakunya masih diburu.

Baca juga:  Bentengi Diri dari "Hoax"

Meski pemilik akun berada di luar Bali, polisi tetap melakukan pelacakan keberadaannya. Di samping itu pihaknya juga masih memastikan lokasi kejadian itu sebenarnya.

Postingan akun Kenyem Masem awalnya masuk ke group Facebook Layangan Pengambun Bali. Postingan tersebut menginfokan adanya kejadian begal dan akan ada sidak di areal Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Hasil penyidikan anggota Polda Bali dengan Polresta Denpasar bersama jajarannya, kejadian yang cukup meresahkan masyarakat tersebut tidak ada alias hoax. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bantu Warga Difabel, Polantas Ini Dipuji di Medsos
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *