Gubernur Bali, Wayan Koster saat meluncurkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Jumat (28/7) malam. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali tepat pada Rahina Sugihan Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 28 Juli 2023. Gubernur Koster, menyampaikan sebagai unsur kebudayaan, subak harus dimuliakan dengan penuh kesungguhan.

Karena, subak merupakan organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio-agraris, sosio-religius, dan sosio-ekonomis, sebagai warisan adiluhung Leluhur Bali. Penguatan dan pemajuan subak di Bali telah mendapat pengakuan dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca juga:  Seniman Puji Gubernur Koster, Pelaksanaan KTT G20 Diisi Muatan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"

Subak menjadi benteng sistem dan teknologi pertanian Bali harus dikuatkan dan dimajukan, serta diwariskan kepada setiap generasi penerus sepanjang zaman, melalui berbagai upaya. Di antaranya, pemuliaan dengan penguatan dan pemajuan subak secara niskala-sakala melalui Peraturan Daerah tentang Pemuliaan Subak.

Secara niskala, menjadikan subak sebagai lembaga untuk menjaga kelangsungan perayaan Rahina Tumpek Wariga dan Tumpek Uye sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Menjadikan subak sebagai lembaga penguatan dalam penyelenggaraan upakara dan upacara dresta Bali, seperti mapag toya atau memohon air, ngendag memacul atau mulai mengolah tanah, mawinih atau menyemai benih, nandur atau menanam, biakukung atau menyongsong bulir padi, meluspusin padi telah berbuah, ngadegang Dewa Nini pemujaan kepada Dewi Padi jelang panen, manyi atau panen, dan ngerasakin atau persembahan setelah panen.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 28.000! Korban Jiwa Bertambah Belasan Orang

Sementara, secara sakala, menjadikan subak sebagai benteng pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan. Menjadikan subak sebagai garda depan sistem pertanian organik Bali. Menjadikan subak sebagai penyangga tatanan budaya agraris dan kedaulatan pangan Bali. “Niki sangat penting, titiang (saya,red) tegaskan sekaligus mengingatkan karena berbagai tradisi dan kearifan lokal yang adiluhung tersebut, sudah banyak dilupakan, diabaikan, bahkan ditinggalkan oleh Krama Bali,” tegas Gubernur Koster.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa sebagai unsur kebudayaan, manuskrip kearifan lokal Bali harus dijaga dengan sekuat-kuatnya.

Baca juga:  Rakor Nataru Antisipasi Covid-19 Hingga Teror

Sebab, manuskrip kearifan lokal Bali yang mencakup prasasti, lontar, dan naskah kuno merupakan maha karya intelektual leluhur dan Guru-Guru Suci Bali yang menyimpan ajaran spritual, filsafat, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tata-titi kehidupan Masyarakat Bali.

Dimana, pemuliaan manuskrip kearifan lokal Bali dilaksanakan secara niskala-sakala dan berkelanjutan melalui berbagai upaya. Diantaranya, Inventarisasi, alih aksara-bahasa, dan digitalisasi manuskrip kearifan lokal Bali baik yang dimiliki pemerintah daerah, masyarakat, maupun perseorangan.

Melindungi maha karya intelektual leluhur dan Guru-Guru Suci Bali dalam manuskrip kearifan lokal Bali melalui registrasi/pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Dan memberi pengakuan dan penghargaan kepada penekun, pemelihara, peneliti, inventor, dan inovator manuskrip kearifan lokal Bali baik perseorangan, kelompok, maupun lembaga. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN