Tersangka kasus narkoba digiring saat rilis kasus, Selasa (8/8). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 8 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gianyar. Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira dalam rilis kasus Selasa (8/8) mengatakan salah satu pelaku berinisial ATDNB (38) berprofesi sebagai baby sitter.

Kapolres mengungkapkan perempuan ini salah satu baby sitter di sebuah Yayasan PAUD di Denpasar. “Jadinya dia menjalankan profesi ganda karena diam-diam menjadi pengedar juga,” ucapnya.

Baca juga:  Berdalih Kesulitan Ekonomi, Residivis Nekat Bobol Toko di Kubutambahan

Dijelaskannya, tersangka asal Kecamatan Sawan Buleleng ini bertugas menerima barang dan menempel atas suruhan bandar. Ganja dikirim dari Aceh ke Denpasar untuk diedarkan termasuk di Gianyar.

Penangkapan perempuan ini berawal dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika inisial JS alias Bastian (28) asal Denpasar Timur pada Senin 24 Juli 2023 pukul 00.30 WITA di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Gianyar. Bastian ditangkap karena memiliki dan menyimpan dan atau menguasai jenis sabu 0,19 gram untuk diedarkan.

Baca juga:  Terlibat 18 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

Kemudian dikembangkan asal usul narkoba dan ditangkap pelaku yang bekerja sebagai baby sitter ini. Tersangka menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 679,5 gram netto.

AKBP Widiada menyampaikan selain 2 pelaku tersebut 6 pelaku lainnya yang berhasil ditangkap oleh polisi ini yakni MAG (28), NNGY (21), AFWD (21), IPWK (37), IKS (40), serta IGNABP (31). Kedelapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. “Peran dari para pelaku ini adalah sebanyak 3 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna, diantaranya juga terdapat 2 orang residivis,” jelasnya.

Baca juga:  Salah Gunakan Uang Nasabah, Ketua LPD Sunantaya Resmi Ditahan

Mereka yang residivis adalah ATDNB dan IKS. Mereka mendapatkan narkoba dari Aceh dan masih dikendalikan jaringan lapas. Atas perbuatannya, ke-8 pelaku diancam dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN