Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 tahun ini, berdampak signifikan terhadap perolehan sejumlah pajak daerah di Denpasar. Bahkan, pada triwulan kedua tahun 2023 ini, capaian pajak restoran telah melampaui target.

Terlebih, Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya didampingi Sekretarisnya, Dewa Gede Rai, Kamis (3/8), mengatakan sejumlah inovasi mulai diluncurkan pihaknya dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Teranyar, Bapenda juga mengoptimalkan digitalisasi dalam pelayanan pajak restoran.

Ia mengatakan sejumlah inovasi yang dilakukan ini mampu memberikan dampak positif bagi perolehan  pajak daerah. Bahkan, pada triwulan kedua di 2023 ini, perolehan pajak daerah cukup baik, seperti pajak restoran yang telah melampaui target.

Baca juga:  Ditangkap, Pegawai Garmen Simpan 2 Kg Narkoba

Dikatakan, target untuk pajak restoran tahun ini sebesar Rp 114 miliar. Target ini pada triwulan kedua sudah terlampaui. Karena perolehan pajak restoran hingga Juni 2023 mencapai Rp 122 miliar. Artinya, capaian ini telah melebihi target yang ada. Secara persentase, capaian pajak restoran ini sebesar 106,96 persen.

Perolehan pajak restoran ini juga akan berdampak pada pajak daerah untuk tahun 2023. Pajak daerah ditaget  sebesar Rp 713 miliar lebih.

Baca juga:  Ini, Pengaturan Sistem Kerja untuk ASN Denpasar

Pajak daerah ini terdiri dari tujuh jenis pajak, yakni  pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, PBB, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Melihat kondisi ini, Eddy yakin target yang diberikan tahun ini bisa tercapai. Terlebih, saat ini pihaknya sudah mulai menggencarkan sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak daerah.

Pada 2022 lalu, perolehan sejumlah pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, PBB-PP serta yang lainnya, cukup baik. Bahkan, perolehan pajak restoran hingga mengalahkan perolehan pajak hotel.

Baca juga:  Pelayaran Perintis Dukung Konektivitas Antar Pulau

Dikatakan, untuk perolehan pajak hotel pada 2022 sebesar Rp 82,29 miliar dari target sebesar Rp 51 miliar. Pajak restoran yang ditarget sebesar Rp 110 miliar, mampu terealisasi Rp 164,03 miliar.

Pajak hiburan dari target Rp 10 miliar, berhasil terealisasi Rp 15 miliar. Demikian pula pajak PBB-PP dari target sebesar Rp 100 miliar, mampu terealisasi Rp 113,42 miliar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN