Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Kamis (3/8/2023). (BP/Ant)

SOLO, BALIPOST.com – Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta menyebut tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024. “Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/8).

Mengenai anggapan salah satu politisi senior dari PDIP Deddy Sitorus yang menilai Gibran tidak secara tegas memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres, ia mengaku sudah memberikan sikap sejak dulu. “Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

Baca juga:  Aksi Korporasi Rights Issue BRI akan Dijadikan Modal Kerja Holding UMi

Sementara itu, terkait dengan keinginan partai lain yang ingin mengusung Gibran sebagai cawapres, ia mengaku masih ingin fokus di Solo. “Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu,” katanya.

Sedangkan mengenai adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ia enggan menanggapi.

“Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” katanya.

Baca juga:  Dimeriahkan Parade Okokan, PDIP Bali Daftarkan Bacaleg DPRD Bali

Ia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan tersebut. “Beritanya saja saya nggak mengikuti,” katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Besaran THR Dewan Mengacu PP No. 20 Tahun 2016

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN