Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan (kiri) memberikan keterangan pers. (BP/Dokumen Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum petugas Imigrasi, AH diduga terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan sesuai keputusan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, membenarkan adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga:  Panjat Kelapa, Warga Pejeng Terpeleset dan Jatuh ke Jurang

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. Di antara 12 tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satu di antaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH.

Ia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali. Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Baca juga:  Aspirasi Gubernur Koster 2 Periode Mulai Tersuarakan

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN