Penyalah guna narkoba dirilis kasusnya oleh Polrea Gianyar, Kamis (6/7). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 10 orang penyalah guna narkoba. Rilis kasus penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7).

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan satu dari 10 tersangka yang diamankan adalah I Putu Doni Yahya (31) bekerja sebagai DJ sebuah klub di Ubud. Ia diamankan karena menjadi pengedar shabu dan pemakai. Saat diamankan, Doni mengaku mengonsumsi shabu agar kuat begadang dan bermain DJ

Baca juga:  Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Doni diamankan Minggu (25/6) pukul 01.30 WITA di Desa Mas, Kecamatan Ubud. Residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus narkotika ini terbukti memiliki menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu untuk diedarkan.

Dari pelaku diamankan sabu dengan berat 0,14 gram netto. Residivis kasus narkotika disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

AKP Made Putra Yudistira menyampaikan penangkapan 10 orang pelaku narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus selama bulan Mei – Juni 2023. “Ada 9 kasus narkoba dengan 10 orang pelaku,” ucapnya.

Baca juga:  Dari Kasus Tanah Pura Samuan Tiga hingga BNNP Ungkap Kasus Narkotika Libatkan WNA

Dari 10 orang pelaku ini, 5 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang pelaku berperan sebagai pengguna. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan total barang bukti yakni 13,67 gram ganja dan 3,75 gram sabu.

Selain I Putu Doni Yahya, pelaku lain yang diamankan adalah Joshua Alva Gerungan (33), Kevin Silalahi (25), Fahrur Herlambang (26), Yasser Edwien (40), Moch. Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhammad Hendruco B (54), Putu Ari Adi (28), dan I Nyoman Dedik Gunawan (29). “Atas perbuatannya, para pelaku penyalahguna narkotika tersebut diancam dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara,” tegas AKP Made Putra Yudistira. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Peredaran Makin Marak Setelah Pandemi, Ribuan Gram Narkoba Disita
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *