ERS (41) asal Purwakerta, Jawa Barat diduga sebagai kurir TTPO dan ditetapkan sebagai tersangka. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menggagalkan keberangkatan enpat WNI, Senin (26/6). Dari keempat WNI tersebut, tiga orang diduga korban TPPO.

Sedangkan satu orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja. Selanjutnya mereka diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga, Rabu (28/6) mengatakan, awalnya ada informasi diperoleh Tim TTPO dari pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya empat orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan empat orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri tersebut,” ucap Rionson yang akrab dipanggil Rio ini.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Iptu Rio mengungkapkan tiga korban yang semuanya perempuan berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat, S R (48) asal Banyuwangi l, Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan seeorang perempuan sebagai kurir atau penyalur, ERS (41) asal Purwakerta, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga korban akan dipekerjakan di Qatar sebagai asisten rumahtangga. Namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” tegasnya.

Baca juga:  Polresta Denpasar Ringkus 3 Pengguna Narkoba

Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.
“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (Selasa),” kata mantan Kanit Satreskoba Polresta Denpasar ini.

Sedangkan tersangka ERS dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga:  Dari Ngaku Ibu Bayi dalam Kardus hingga Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Lampaui Kasus Baru

“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” ungkapnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan, untuk barang bukti yang telah disita masing-masing empat buah paspor, empat buah boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah handphone. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *