Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026.

Regulasi ini menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kelestarian pantai sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ruang sakral yang selama ini digunakan masyarakat adat untuk pelaksanaan upacara dan aktivitas sosial-ekonomi.

Gubernur Koster mengatakan Perda ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yakni menjaga kesucian dan kelestarian laut beserta pantainya.

Baca juga:  Kebakaran Gudang Elpiji di Jalan Cargo, Seorang Korban Meninggal Dunia

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi strategis secara Niskala dan Sakala. Secara niskala, pantai merupakan kawasan suci untuk pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Secara sakala, kawasan ini memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat lokal, khususnya masyarakat pesisir.

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa Perda ini dibentuk untuk melindungi dan menjaga pantai serta sempadan pantai dari degradasi dan alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Mewujudkan harmonisasi pengaturan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan fungsi ekologis. Menjamin hak serta peran masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan. Mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan. Dan memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan kawasan dari kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang.

“Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penyelenggaraan upacara adat dan spiritual, fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir Bali,” tegas Gubernur Koster dalam siaran persnya, Senin (2/3).

Baca juga:  H-1 Lebaran, Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Materi yang diatur dalam Perda meliputi fungsi, pemanfaatan, pelindungan pantai dan sempadan pantai bagi masyarakat lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, hingga pendanaan.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali secara khusus melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan spiritual.

Perlindungan itu mencakup akses atau jalur pelaksanaan upacara menuju dan melintasi pantai. Lokasi pelaksanaan ritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lain yang berkaitan dengan pantai. Tempat penempatan sarana upacara. Radius tertentu di sekitar tempat suci. Pelaksanaan ritual seperti nyepi pantai atau nyepi segara sesuai dresta Desa Adat setempat.

Perda ini secara tegas melarang setiap orang menghalangi atau membatasi akses pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Merusak atau memindahkan sarana upacara tanpa persetujuan pihak berwenang atau Desa Adat. Mencemari kesucian lokasi upacara. Dan mengganggu kekhidmatan pelaksanaan ritual.

Baca juga:  Poin di RUU Ciptaker yang Beredar di Medsos Diklaim Hoaks, Ini Kata DPR RI

Bagi pelanggar, disiapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.

Selain itu, Perda juga mengatur sanksi atas pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap pantai dan sempadan pantai.

Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini, Gubernur Koster menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai adat serta lingkungan. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum atas fungsi pantai secara niskala dan sakala, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali melalui pengelolaan kawasan pesisir yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN