Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 kini terus dibahas di DPRD Provinsi Bali. Bahkan, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung agar Ranperda yang diusulkan Gubernur Bali, Wayan Koster ini segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

Dalam pembahasannya, ada beberapa masukan dan saran yang diberikan masing-masing fraksi agar produk hukum daerah yang dihasilkan berberfungsi untuk mewujudkan Pembangunan Daerah Provinsi Bali berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 ini merupakan terobosan yang visioner, fundamental, dan holistik dari Gubernur Koster untuk menjaga taksu Bali hingga 100 tahun ke depan.

Apalagi, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri sangat konsen agar Bali tetap dijaga kelestarian dan taksunya. Peradaban adat dan budaya Bali yang diwarisi para leluhur, hendaknya tetap dipegang teguh sebagai jati diri orang Bali untuk dilindungi, dipelihara dan dilestarikan.

Walaupun terjadi pengaruh perubahan sosial dan jaman di era globalisasi yang sangat dhasyat dengan berbagai dampaknya, serta siap untuk menghadapi perubahan yang akan datang. Adhi Ardhana mengatakan penyusunan konsep “Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”, dirancang sesuai dengan filosofi Tri Semaya. Yaitu, Atita (masa lalu), Wartamana (masa kini), dan Anagata (masa depan).

Konsep ini, berisi untaian peradaban Bali Tempo Dulu (Atita), pencapaian Bali Masa Kini (Wartamana), dan Bali Masa Depan (Anagata) sampai Tahun 2125. Oleh karena itu, diharapkan agar ini menjadi komitmen yang berkelanjutan dan menjadi dasar filosofi penyusunan konsep “Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”, yang telah selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Baca juga:  Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi LPD Kekeran

Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali, yang berlandaskan pada falsafah Sad Kertih sebagai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal Bali.

Selain itu, dalam rangka penyusunan Raperda Provinsi Bali ini juga diharapan agar dari politik hukumnya, yakni pada arah kemana akan dibentuk sebagai instrumen hukum (legal reform) agar memiliki suatu recthsidee (nilai dasar), dan merupakan sebuah ground norm (pedoman dasar) yang menjadi landasan menyusun teknokratik dari arah kebijakan program pembangunan daerah Bali yang dituangkan dalam 5 periode jangka panjang. Yaitu, masing-masing selama 20 tahun. Dengan setiap periode jangka panjang dituangkan dalam kurun waktu jangka menengah 5 tahun dalam bentuk RPJMD, dan dituangkan dalam kurun waktu jangka pendek 1 tahun dalam bentuk RKP.

Adhi Ardhana menyarankan agar apa yang menjadi inisiatif atau gagasan besar yang monumental dari pemikiran Gubernur Koster ini, agar membuat dasar hukum yang berlaku sampai pada Tahun 2125. Yang diintegrasikan dengan produk-produk hukum daerah Provinsi Bali yang telah ditetapkan 48 peraturan. Yakni, 21 Perda, 27 Pergub, dan 3 Surat Edaran Gubernur, yang sifatnya responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif untuk mewujudkan Pembangunan Daerah Provinsi Bali berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, perlu arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 tahun ke depan, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-Bali, dengan konsisten dan berkelanjutan secara sakala-niskala. Serta didukung masyarakat Bali, untuk membangun daerah Bali secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, dan satu tatakelola.

Baca juga:  Dibahas, Ranperda Industri Berbasis Budaya "Branding" Bali

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, mengatakan bahwa tujuan Haluan Pembangunan Bali ini untuk memastikan kesucian dan keharmonisan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali terjaga dengan baik secara berkelanjutan. Namun demikian, haluan pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan ini merupakan sebuah dimensi waktu yang sangat panjang. Sehingga, dibutuhkan kecermatan analisis kondisi masa lalu dan kajian masa kini untuk kemudian disusun prediksi-prediksi yang menggunakan alat analisis yang secara ilmiah bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, ciri obyektif dari masa depan adalah ketidakpastian dan perubahan.

Berdasarkan kajian akademik yang telah diketengahkan oleh para ahli, secara filosofis menggunakan dasar Sad Kerthi dan Tri Hita Karana, Sugawa Korry berharap lebih dilengkapi dengan tujuan hidup masyarakat, yaitu Catur Purusartha. Karena yang ingin dicapai di masa depan adalah tercapainya kualitas peradaban, kualitas hidup, intelektualitas, kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu sendiri.

Dari kajian masa lalu dan masa kini, politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa apa yang disajikan cukup komprehensif. Tetapi pada kajian di masa depan perlu kecermatan lebih jauh lagi. Alat analisa yang digunakan untuk memprediksi adalah apa yang diyakini benar untuk saat ini, tetapi sebagaimana hakekat ilmu pengetahuan yang selalu berkembang, belum tentu dipandang masih relevan untuk masa yang akan datang.

Begitu pula terkait implementasi Tri Hita Karana. Dari sisi kajian hubungan manusia dengan Tuhan, dibutuhkan kecermatan untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan lingkungan strategis, seperti apa yang boleh dan tidak boleh di masa kini maupun di masa depan. Ia mencobtohkan, di masa lalu krematorium adalah hal yang ditabukan, tetapi saat ini dipandang relevan.

Untuk hubungan manusia dengan alam, lanjut Sugawa Korry adalah bagaimana kita bisa memprediksi lingkungan alam yang wajib dipertahankan. Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dengan segala kompleksitas berbagai kebutuhannya. Begitu juga hubungan manusia dengan manusia, sejalan dengan arah dan tujuan haluan ini. Seperti upaya mencapai kesejahteraan dan kebahagian masyarakat, apakah kebijakan kondisi struktur ekonomi Bali yang didominasi sektor tersier masih layak dipertahankan, atau dibutuhkan arah keseimbangan baru struktur ekonomi Bali di masa depan.

Baca juga:  Mucikari Online Divonis 3 Tahun Lebih

“Sebagai haluan atau arah yang harus dituju di masa depan, pastilah akan selalu diperhadapkan dengan perubahan-perubahan lingkungan strategis, sehingga haluan ini harus disesuaikan sejalan perubahan linkungan strategis tersebut dan sebagai bagian dari NKRI, arah atau pun haluan ini, diharapkan selaras dengan kebijakan dan sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan tetap memegang teguh hal-hal yang berbasis kearifan lokal di Bali,” tandas Sugawa Korry.

Oleh karena itu, Sugawa Korry berharap agar penetapan Raperda menjadi Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 lebih berkualitas, pembahasan harus melibatkan dari beberapa unsur di dalamnya (akademisi, tokoh-tokoh agama, sulinggih, ahli atau pakar yang berkompeten dan elemen masyarakat lainnya). Apalagi, dikatakan bahwa Gubernur Koster memprediksi penduduk Bali 100 tajun ke depan

Akan mencapai 9 juta lebih. Artinya hampir tiga lipat dari sekarang. Sedangkan lahan/tanah tidak mungkin bisa dikembangkan, kecuali reklamasi lahan yang tentu bertentangan dengan RTRWP/K.

Selain itu, dalam Perda ini juga diminta agar keseimbangan pembagunan Bali Utara, Selatan, Tengah, Timur dan Barat di masa depan hendaknya mendapatkan prioritas. Termasuk dari aspek ekonomi/bisnis, Bali perlu menyeimbangkan pembangunan sektor pariwisata dengan sektor lainnya khususnya sektor pertanian dan perikanan.

Apalagi, kondisi Bali saat ini, jumlah penduduk terus bertambah dan kemacetan lalu-lintas semakin meluas. Sehingga, perlu dilakukan kajian komprehensif untuk mengantisipasi kondisi Bali hingga 100 tahun ke depan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN