Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria lanjut usia (lansia), PS (60), ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. PS melakukan aksi kriminalnya di dalam rumah korban.

Kronologisnya, menurut Kapolsek Seririt, Kompol Made Uder, pelaku datang ke rumah korban yang sudah lama dikenalnya. Di dalam rumah itu, ia merayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Rayuan itu, ditolak korban.

Baca juga:  Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Naker Kontrak Dirancang Hanya 4 Kali Perpanjangan

Setelah rayuannya gagal, pria yang sudah beristri tapi tak punya keturunan ini memperdayai korban dengan berpura-pura pingsan. Korban yang tidak curiga malah mendekat untuk menolong.

Saat itu, tubuh korban langsung dirangkul dan terduga pelaku mencabuli korban. Pascakejadian itu, korban berusaha menyembunyikan pengalaman yang dialaminya.

Namun, setelah lama berselang kejadian itu diceritakan kepada orangtuanya sendiri. Tidak terima anaknya diduga dicabuli, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seririt. “Benar kami menerima pengaduan dugaan melakukan perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur,” sebutnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa.

Baca juga:  Tim Gabungan Lakukan Imbauan Prokes di Pasar Ubud

Disebutnya, kejadianya sudah agak lama, pada 20 Desember 2019. “Namun baru dilaporkan oleh orangtua korban karena tidak terima anaknya diduga diperkosa,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku Rabu (8/1). Sebelum diamankan, terduga pelaku ini sedang menghadiri undangan pernikahan di rumah tetangganya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dikatakan Unit Reskrim Polsek Seririt melimpahkan dugaan kasus pencabulan ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Lakalantas di Penelokan, Pemotor Tewas Tabrak Truk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *